jpnn.com, JAKARTA - Tim bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) melaporkan seorang bernama Boedi Djarot ke Polda Metro Jaya, Kamis (30/7).
Pelaporan ini buntut dari adanya aksi pembakaran bendera bergambar Habib Rizieq Shihab.
BACA JUGA: Pembakaran Foto Habib Rizieq, Kapitra: Mau Adu Domba PDIP dan FPI?
Anggota tim bantuan hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, pelaporan dilakukan karena Boedi dianggap menghina Habib Rizieq.
"Dia (Boedi) menuduh Habib Rizieq Shihab itu sebagai sampah yang mengkhianati negeri, itu jelas bentuk provokasi, hinaan, umpatan,” kata Aziz di Polda Metro Jaya, Kamis.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira untuk TNI-Polri, Habib Rizieq Bereaksi, Denny Siregar Ribut
Menurut Aziz, Boedi juga telah menyebarkan berita bohong di muka umum.
Aziz menerangkan, pelaporan ini tak secara langsung diinstruksikan oleh Rizieq. Akan tetapi, Habib Rizieq meminta agar penghinaan itu diproses secara hukum sesuai amanat konstitusi.
BACA JUGA: Habiburokhman: Habib Rizieq Bukan Pengkhianat Negara
Aziz pun berharap agar kepolisian bisa memproses dan mengusut laporan ini. "Kami sudah lihat ya beberapa kali buzzer-buzzer atau pihak-pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Sihab tidak pernah diproses sebagaimana contohnya Ade Armando," tuturnya.
Dalam pelaporan ini, pihaknya juga membawa barang bukti. Antara lain, link youtube, beberapa pemberitaan media, serta transkrip suara.
Sedangkan untuk pasal yang dilaporkan yakni Pasal 160 dan 156 KUHP, Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 16 Undang kemudian UU ITE nya pasal 28 kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan