jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial EY (25) pada Selasa (7/5) lalu di kawasan Tangerang Selatan. Penangkapan dilakukan karena pelaku telah melakukan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks di akun Facebook Egiet Yusatanagi.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut Presiden Jokowi sebagai keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI).
BACA JUGA: Merespons Wacana Pemindahan Ibu kota, Anton Doni Sarankan Jokowi Fokus pada Visi Misi
“Pelaku juga menyebarkan berita bohong tentang matinya saksi Prabowo - Sandi karena dibacok di PPK Amalatu,” sebut Dedi, Kamis (9/5).
Dedi menambahkan, pelaku merupakan anak dari salah satu pemilik travel umrah dan money changer. Dia dibekuk di kediamannya di Tangerang Selatan.
BACA JUGA: Jangankan Serukan Makar, People Power Pakai Ujaran Kebencian Saja Bisa Dipidana
BACA JUGA: Apa Tujuan Kelompok Teroris Solihin Berniat Beraksi saat People Power?
Dalam penangkapan, petugas juga menyita satu unit tablet Samsung, satu unit handphone Redmi, satu unit handphone Asus, satu unit handphone merek Samsung warna putih, dan dua akun Facebook.
BACA JUGA: Dari Balikpapan, Jokowi ke Palangka Raya Tinjau Lokasi Calon Ibu Kota Negara
“Dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mendapatkan konten-konten itu dari portal berita maupun kiriman WhatsApp. Kemudian yang bersangkutan memposting ulang di halaman akun media sosialnya,” tambah Dedi.
BACA JUGA: Ketum Ikatan Guru Indonesia Ingin Sosok Ini jadi Mendikbud
Atas perbuatannya itu, tersangka ditangkap dan dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 207 KUHP. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Cek Kelayakan Calon Ibu Kota Negara di Kaltim
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan