jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kasus penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet adalah konspirasi pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Pelaporan ini dilakukan oleh Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS) pada Sabtu (6/10). Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor: LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus.
BACA JUGA: Gosip Gabung ke Prabowo, Dorce: Gue Enggak ke Mana-mana
Yuppen Hadi, salah satu perwakilan KPPS mengatakan, Farhat diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE mengenai ujaran kebencian dan permusuhan antar kelompok juga Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Tahun 1946 tentang keonaran.
"Beliau (Farhat) menyatakan bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi," kata dia di Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Alasan Inggrid Kansil Unggah Foto Ratna Sarumpaet
Padahal, kata Hadi, kasus Ratna Sarumpaet tidak ada hubungan dengan Prabowo-Sandiaga. Bahkan, Ratna telah mengkonfirmasi kebohongan itu adalah kehendak dia sendiri.
Selain itu, apa yang disampaikan Farhat telah menyinggung perasaan mereka sebagai pendukung Prabowo - Sandi.
BACA JUGA: Chua Kotak Beri Dukungan untuk Atiqah Hasiholan
Dalam pelaporan itu, Hadi membawa serta barang bukti berupa video dan tangkapan layar status Instagram dan Facebook milik Farhat Abbas. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dorce - Inggrid Kansil Kecewa Dibohongi Ratna Sarumpaet
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan