Sebut Kaum Intoleransi, Metro TV Dilaporkan ke KPI

Selasa, 05 Desember 2017 – 18:27 WIB
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano melaporkan stasiun televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano melaporkan stasiun televisi swasta ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sam menilai, tayangan salah satu program di Metro TV berjudul "Meneladani Toleransi Sang Nabi" telah menyebarkan kebencian yang mendiskreditkan alumni 212.

BACA JUGA: Ini Kata Metro TV soal Wartawannya Jadi Sopir Dadakan Setnov

Dalam tayangan tersebut, kata Sam, narator menyebutkan bahwa para pengikut reuni 212 adalah kaum intoleransi yang merayakan kemenangan dari praktik intoleransi atas luka korban intoleransi dengan berpolitik.

"Ada bukti tayangan di flash disk sudah diserahkan ke KPI," kata Sam dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (5/12).

BACA JUGA: Mobil Tumpangan Novanto Milik Wartawan Metro TV

Selain bukti tayangan program tersebut, Sam juga menyertakan surat aduan terhadap Metro TV.

Untuk itu, dia meminta KPI untuk bertindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Metro TV.

BACA JUGA: Usai Dilaporkan ke KPI, Job Nikita Mirzani Dinonaktifkan

Sam mengaku, dirinya ikut serta dalam kegiatan Reuni Akbar 212 tersebut. Selain Sam, hadir juga pengacara keturunan Belanda Inge Mangundap.

Dia menegaskan, kegiatan itu tidak bermuatan politik apalagi merayakan aksi intoleransi.

"Saya adalah warga keturunan, Ibu Inge adalah keturunan Belanda dan beragama Kristen. Jadi Aksi 212 adalah merangkul dan mempersatukan seluruh masyarakat yang berbeda ras dan agama," kata Sam.

Sam juga menilai tayangan tersebut berindikasi memecah belah bangsa dengan narasi yang bernada provokatif.

Karena itu, Sam berharap ada permintaan maaf resmi dari pihak Metro TV terkait tayangan yang dianggapnya telah salah alamat tersebut.

"Saya kecewa, marah dan tersinggung. Metro TV harus membuktikan siapa kaum intoleransi dan siapa korbannya? Apabila tidak memberikan penjelasan, maka Metro TV diduga telah membohongi publik dan memberikan pernyatan palsu serta melanggar hukum kode etik jurnalistik," demikian Sam.

Dalam laporannya, Sam diterima langsung oleh Ketua KPI Yuliandre Darwis, Wakilnya Rahmat Ali, dan beberapa jajaran lembaga negara independen tersebut. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar Dari Metro Tv, Najwa: Keputusan ini Begitu Berat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler