jpnn.com - JAKARTA - Pengacara terdakwa kasus korupsi Hambalang Mahfud Suroso menganggap bahwa proses peradilan terhadap dirinya berjalan secara adil. Melalui kuasa hukumnya, Syaiful Ahmad Dinar, dia mengakui dirinya telah bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan P3SON Hambalang.
Namun, Syaiful berharap proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak berhenti sampai Mahfud saja. Pasalnya, otak utama dalam kasus ini belum terungkap.
BACA JUGA: Kalau Kami Kafirkan Jokowi, Sebutkan Buktinya!
"Siapa yang beri proyek ini? Yang menentukan sucess fee 18 persen itu? Ini yang mestinya dijerat KPK," kata Syaiful kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/4).
Syaiful tidak mau menyebut siapa orang yang dimaksudnya sebagai ‘pelaku sebenarnya’ itu. Namun yang jelas, orang yang dimaksudnya memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan kala itu.
BACA JUGA: PPP dan Golkar Berseteru, Terancam tak Bisa Ikut Pilkada
Sebenarnya, lanjut Syaiful, dari fakta-fakta di persidangan Hambalang selama ini sudah bisa diketaui jawabannya.
"Sebetulnya kalau anda mengikuti fakta persidangan ini mudah terungkap oleh saksi-saksi seperti Arief Gundul, siapa dia itu? Kemudian dari keterangan Lisa Lukitawati ada nama Widodo Wisnu yang katanya ada hubungan istana, istana yang dulu (era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono)," paparnya.
BACA JUGA: TNI Anggap Santoso Kecil, Tapi Polisi Ngaku Kesulitan
Dia pun berharap KPK mau menelusuri lebih lanjut keterangan dari saksi-saksi itu. Ditegaskannya, semua orang yang menikmati uang dari proyek Hambalang harus dijerat lembaga antirasuah itu.
"Ya kita harapkan proses penegakan hukum itu berjalan fair siapa yang dalang dari otak terjadinya korupsi ini. Jangan hanya kepada sub kontraktor yang nyata-nyata telah bekerja secara profesional. Sebagai kontraktor proyek apapun juga saudara harus ikuti kemauan dari orang yang memberi proyek," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PTUN Berpihak ke Ical, Ade: Jangan Lagi Rebutan Fraksi
Redaktur : Tim Redaksi