Sebut Tuntutan tak Cukup Bukti, Nunun Minta Bebas

Senin, 30 April 2012 – 14:11 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaeti menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cukup bukti. Karena itu, istri politisi PKS Adang Darajatun itu meminta dirinya dibebaskan dari segala dakwaan karena yang terungkap di persidangan tidak ada hal yang memberatkan dirinya.

Apalagi, pasal yang didakwakan kepadanya berlawanan dengan pasal yang didakwakan kepada anggota DPR terdahulu. Hal itu disampaikan Nunun Nurbaeti saat menyampaikan pledoi di di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (30/4).

"Mohon kiranya majelis hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya kepada saya tanpa harus terpengaruh oleh opini-opini yang tidak bertanggung jawab," pinta Nunun Nurbaeti.

Nunun juga mengaku bingung karena dakwaan JPU yang telah mendakwa dirinya dengan perbuatan memberi suap. Padahal ia hanya membantu memperkenalkan Miranda Swaray Goeltom kepada beberapa anggota DPR RI.

"Saya hanya membantu memperkenalkan Miranda kepada beberapa anggota DPR. Saya juga tidak tahu anggota DPR itu dari komisi apa dan membidangi apa," jelas Nunun dalam pembelaannya.

Ia juga mengatakan dalam persidangan, setelah dicermati, tidak ditemukannya cukup bukti yang bisa menjerat dirinya dengan pasal yang didakwakan jaksa. "Saya takut kasus ini akan diputuskan dalam pasal yang dipaksakan," tegas Nunun.

Sebelumnya, JPU dari KPK menuntut Nunun dengan Pidana 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melanggar UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga meminta agar Hakim merampas uang Rp 1 miliar di rekening Nunun karena sosialita asal Sukabumi itu tidak dapat membuktikan asal-usulnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Angie Korupsi Korporasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler