Sedang di Luar Negeri, Mantan Presiden Ditetapkan Tersangka Makar

Jumat, 05 November 2021 – 18:55 WIB
Presiden Tunisia Kais Saied saat diambil sumpahnya sebagai presiden di Tunis, Tunisia, 23 Oktober 2019. Foto: ANTARA/Shutterstock

jpnn.com, KAIRO - Tunisia telah mengeluarkan pemberitahuan internasional bagi penahanan mantan presiden Moncef Marzouki, demikian dilaporkan kantor berita TAP, Kamis (4/11).

Notifikasi itu itu diterbitkan satu bulan setelah Marzouki meminta Prancis agar menghentikan dukungan bagi pemerintahan yang berkuasa saat ini.

BACA JUGA: Kabar Duka, Mantan Presiden FIA Max Mosley Meninggal Dunia

Tidak ada keterangan rinci soal dakwaan apa yang dihadapi Marzouki.

Namun, Presiden Kais Saied pada Oktober memerintahkan agar penyelidikan dilakukan terhadap apa yang ia sebut sebagai dugaan bahwa Marzouki telah berkomplot membahayakan keamanan negara.

BACA JUGA: Setelah Petinggi Paspampres, Mantan Hakim Agung Juga Ditangkap Terkait Pembunuhan Presiden

Saied belakangan ini semakin dikritik di luar negeri sejak mengambil alih kekuasaan eksekutif pada Juli.

Ia tidak mengindahkan hampir seluruh amanat konstitusi dengan menguasai hampir seluruh kekuasaan.

BACA JUGA: European Super League Bikin Perdana Menteri, Presiden Sampai Mantan Kapten Gerah

Marzouki dan berbagai kalangan lain mengecam tindakan Saied itu dengan menyebutnya sebagai kudeta.

Saied meluncurkan pemerintahan baru pada Oktober dan menjanjikan akan ada "dialog" nasional.

Tetapi, ia belum secara terperinci memetakan rencana pemulihan aturan konstitusi seperti diminta oleh para donor.

Marzouki kepada Al Jazeera TV mengatakan ia tidak terkejut soal penerbitan perintah penahan terhadap dirinya.

Ia menyebut langkah itu sebagai "pesan yang mengancam bagi seluruh rakyat Tunisia".

Marzouki, yang dalam beberapa pekan terakhir ini tinggal di Prancis, menjabat presiden dari 2011 hingga 2014.

Prancis merupakan bekas penguasa kolonial Tunisia dan hingga kini masih cukup punya pengaruh.

TAP mengatakan perintah penahanan itu dikeluarkan oleh hakim penyelidik yang bertugas menangani kasus Marzouki. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler