jpnn.com - TAMBANG - Jajaran Polsek Tambang Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di sebuah cafe yang berlokasi di jalan masuk Danau Bakuok, Desa Sei Pinang, Kecamatan Tambang. Penangkapan berlangsung pada hari
Senin (21/12) sekira pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Baru Sekali Lembur, Eh Nyaris Diperkosa Kawan Sendiri
Ketiga tersangka kasus narkoba yang diamankan kepolisian ini inisialnya adalah SA (31) warga Minas Kabupaten Siak, SL (32) warga Desa Sei Pinang Kecamatan Tambang dan MR (31) warga Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan warga kepada kepolisian bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika di cafe milik Siwis yang berlokasi di jalan masuk Danau Bakuok tersebut.
BACA JUGA: Kronologis Upaya Perkosaan Teman Sekerja saat Lembur
Menindaklanjuti informasi tersebut, maka kepolisian dari Polsek Tambang langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan memang ada aktivitas penggunaan narkoba disana, maka tak lama kemudian pollisi melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Ayah "Berubah" Jadi Pocong, Dihantam Linggis Anak Hingga Tewas
Dalam penggerebakan itu petugas menemukan 2 orang wanita di cafe tersebut yakni SL dan MR sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pengunjung cafe lainnya. Dalam pemeriksaan berikutnya, satu orang tamu yaitu SA polisi menemukan 1 paket kecil sabu didalam kantong celananya.
Bersama ketiga tersangka ini berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu, 1 buah bong sebagai alat hisap sabu, kaca pirex dan mancis.
Kapolsek Tambang, AKP RZ Siregar SSos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan ini. “Ketiga tersangka beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas kapolsek. (mxt/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lembur, Karyawan Cantik Nyaris Diperkosa Teman Sekantor
Redaktur : Tim Redaksi