Segel Barang Bukti Dibongkar, Kinerja Polisi Dipertanyakan

Selasa, 17 April 2012 – 12:51 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir mempertanyakan prosedur tetap (Protap) kepolisian dalam mengamankan barang bukti. Pertanyaan ini muncul menyusul masih terjadinya perusakan segel barang bukti oleh pihak-pihak di luar aparat penegak hukum. Kasus terbaru terjadi di gudang Romokalisasi, Surabaya, Jawa Timur yang menampung barang bukti berupa ribuan ton kacang kedelai.

"Barang bukti itu seharusnya menjadi perlindungan negara. Ini bukti ketidakprofesionalan polisi," kata Nudirman, Selasa (17/4).

Sebelumnya, PT Peterson Mitra Indonesia (PT PMI) sebagai pengelola jaminan/barang (collateral manager) dari kacang kedelai milik AWB dan Quadra mempertanyakan sikap Mabes Polri. Menurut kuasa hukum PT PMI, Niki Budiman, kepolisian membiarkan aksi pembobolan barang bukti itu.

Malah "police line" yang terpasang juga dirusak oleh pihak tertentu. Kedelai impor itu kemudian diangkut dan dipindah paksa oleh PT Alam Agri, PT Citra Bhakti, dan PT Sekawan Makmur.

Disebutkannya, pada 16 Maret 2012, pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Bareskrim Mabes Polri Nomor : B/1053/OPS/ III/2012/Bareskrim tanggal 16 Maret 2012 ditandatangani Karobinops Bareskrim Mabes Polri, perihal Pemberitahuan Rencana Pemindahan Kacang Kedelai yang berada didalam gudang milik PT Alam Agri Adiperkasa di Gudang B Bumi Maspion, Jl Romokalisari Industri Raya III/1, Surabaya, Jawa Timur.

Pemberian izin ini diprotes keras karena diduga atas perintah Ansley Haryadi, tersangka perusakan segel yang kini buron.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan Niki ke Mabes Polri sampai tiga kali tapi tak direspon. Polsek Benowo selaku kepolisiaan tempat gudang berada turut diberitahu tapi justeru menyuruh Niki agar bertanya langsung ke Mabes.

Nudirman menambahkan, tindakan itu merupakan bukti kelemahan kepolisian yang seharusnya bertugas melindungi barang bukti. Menurut dia, yang paling bertanggung jawab adalah kepolisian yang lingkup kerjanya di tempat kejadian yakni Polsek atau Polres setempat.

Walau kasusnya ditangani Mabes Polri, imbuh dia, tetap saja yang bertanggung jawab menjaga barang bukti adalah Polres dan Polsek. "Laporan penanganan aset  merupakan tanggung jawab berjenjang dari Polsek, Polres sampai Polda," kata Nudirman.

Seterusnya, jika kasusnya masuk penuntutan otomatis kejaksaanlah yang diembani tanggung jawab menjaga barang bukti. "Semuanya diatur KUHAP," tambah dia.

Dengan begitu, lanjut dia, perlu dicari siapa pihak yang melanggar tugas pokok dan fungsi dalam perlindungan barang bukti ini. "Kalau betul ada pembobolan, berarti ada kelalaian tugas," tegas Nudirman. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan: Terserah DPR Saja lah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler