Segel Kantor PSSI, Bob-Sihar Dipolisikan

Selasa, 14 Mei 2013 – 17:53 WIB
JAKARTA - Aksi penyegelan kantor PSSI yang prakarsai dua anggota eksekutif komite (Exco) PSSI terhukum, Sihar Sitorus dan Bob Hippy bakal berbuntut panjang. Itu karena pengurus PSSI membawa masalah penyegelan tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Tigar Shalomboboy, Selasa (14/5). Tigor didampingi oleh salah satu anggota Exco, La Siya beserta pengawal pribadi Djohar Arifin, Imam.

Mereka yang dilaporkan adalah Sihar Sitorus dan Bob Hippy. Selain keduanya, PSSI juga melaporkan Cholid Garomah dari Pengurus Provinsi (Pengprov) Jawa Timur dan Faisal Yusuf asal Pengprov Lampung.

"Kami laporkan keempatnya ke pihak kepolisian. Ini masuk ke dalam perbuatan yang tidak menyenangkan dan bisa dijerat Pasal 335 KUHP," kata Tigor Shalomboboy di Kantor PSSI, Jakarta, Selasa (14/5).

Secara organisasi, kata Tigor, keempatnya memang sedang menjalani hukuman. "Kalau ada hal-hal yang ganjil, keberatan atau yang lainnya sudah seharusnya diselesaikan secara organisasi melalui mekanisme yang benar," tutur pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris PT. Liga Indonesia ini. (abu/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Grizzlies Luar Biasa, Menang Agregat Atas OKC

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler