jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengajukan permohonan untuk jadi pihak terkait dalam perkara uji materi UU Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama. Dia berharap bisa beradu argumentasi dengan gubernur yang akrab disapa Ahok itu mengenai ketentuan wajib cuti kampanye bagi petahana.
Menurut Yusril, surat permohonan tersebut sudah di tangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengaku akan mulai ikut sidang pekan depan.
BACA JUGA: PPP Beri Sinyal Dukung Ferry-Septi
"Insya Allah saya akan hadir dalam persidangan," kata Yusril dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi RMOL, Jumat sore (2/9)
Dia berharap, dalam sidang pleno mendatang ada adu argumentasi secara intelektual. Di sisi lain, Yusril juga ingin dalam persidangan nanti MK bisa mengedepankan keadilan dan konstitusionalitas.
BACA JUGA: Tak Diragukan Lagi, PDIP Serius Usung Kader Sendiri
"Dengan demikian, tidak ada subyektivitas dalam mengambil keputusan. MK adalah The Guardian of The Constitution," jelas Yusril yang mengajukan permohonan dalam kapasitasnya sebagai bakal calon gubernur DKI Jakarta.
Seperti diketahui, Ahok menggugat pasal tentang cuti kampanye petahana di UU Pilkada. Dia keberatan karena pasal tersebut mewajibkan dirinya cuti selama tiga bulan. Ahok meminta diberi opsi untuk tidak cuti dengan catatan tidak melakukan kegiatan kampanye. (rmol/dil/jpnn)
BACA JUGA: Koalisi Pendukung Ahok Tak Merasa Butuh PDIP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketahuilah, Kang Emil Memang Bukan Kader Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi