Segera Gunakan Pendekatan Teknologi untuk Melacak Penyebaran Covid-19

Sabtu, 04 April 2020 – 10:06 WIB
Ilustrasi wabah virus corona. Foto: diambil dari pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera menggunakan pendekatan teknologi untuk melacak penyebaran virus corona.

Peta persebaran pandemi ini juga perlu dipublikasikan agar masyarakat bisa ikut membantu memutus mata rantai penyebarannya.

BACA JUGA: Ada 106 Ribu Kasus Corona di Indonesia pada Akhir Juli, Ini Serius

“Saya rasa sudah lama perang melawan COVID-19 ini. Namun, sampai saat ini, saya belum tahu peta persebarannya, hanya diberi data bahwa provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan seterusnya. Sementara, pergerakan dan data-data orang-orang yang ODP dan PDP tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai," ucap anggota Komisi IX Saleh Partaonan Daulay, Sabtu (4/4).

Dia menilai, andai pemerintah punya perlengkapan terbaik sekalipun, tetapi tidak dibekali peta yang jelas rasanya agak sulit untuk bergerak.

BACA JUGA: Update Terbaru Jumlah Pasien yang Dirawat di RS Darurat Corona

Ibarat perang, maka zona tempurnya harus diperjelas. Karena penanganan Covid-19 ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, maka rakyat juga harus dilibatkan secara aktif.

Dalam rapat kerja gabungan bersama ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, menteri kesehatan, menteri ketenagakerjaan dan kepala BP2MI, Kamis (3/4), kata Saleh, dirinya menyampaikan agar masalah ini dijadikan prioritas.

BACA JUGA: Yasmin, Bocah 6 Tahun Bongkar Celengan Ikan Demi Tenaga Medis Corona

Saat rapat itu, ketua Gugus Tugas Letjen TNI Doni Monardo menyebut bahwa masalah itu bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, katanya, terkendala dengan persoalan hukum menyangkut kerahasiaan data pasien.

“Teknologi yang disebut Pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa dilakukan tracking (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira, aplikasi tentang itu sudah ada," ungkap wakil ketua Fraksi PAN DPR ini.

Oleh karena itu, kata Saleh, Kemenkes harus memberikan data-data tersebut kepada Gugus Tugas. Kalau hanya sekadar nomor telepon, dipastikan hal itu tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.

“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien Covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik," kata legislator asal Sumatera Utara ini.

Karena itu, Saleh yang juga baru ditunjuk sebagai juru bicara Fraksi PAN DPR ini mendesak agar peta persebaran virus ini harus segera dibuat karena berburu dengan waktu untuk segera menghentikan penyebaran wabah ini.

"Apalagi, menurut prediksi BIN, puncak penyebaran virus corona adalah pada bulan Juli di mana akan tercatat 106.287 kasus. Harus bekerja keras agar prediksi ini tidak terjadi. Semua pihak harus berpartisipasi memutus mata rantai penyebarannya," tandas mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler