Segera Lacak Jejak Djoko Tjandra di Singapura

Jumat, 08 Februari 2013 – 19:39 WIB
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung sekaligus Ketua Tim Pemburu Koruptor, Darmono akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Singapura guna memastikan berita bahwa buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra tak ada lagi di negeri pulau itu. Koordinasi harus dilakukan sebab berdasar informasi yang didapat dari pemerintah Papua Nugini (PNG), justru menyebut Djoko ada di Singapura.

Otoritas di negeri yang berbatasan dengan Provinsi Papua itu menyebut Djoko sering bolak-balik Singapura-PNG. "Kita akan koordinasi lagi," kata Darmono, saat dihubungi Jumat (8/2).

Hanya saja, Darmono yang juga Wakil Jaksa Agung ini belum mau menjelaskan langkah yang akan ditanyakan atau ditelusuri ke Singapura. Tim Kejaksaan, lanjut dia, saat ini masih fokus pada pencabutan paspor Djoko Tjandra. "Kita tunggu draft finalisasi perjanjian ekstradisi dengan pemerintah PNG," tambahnya.

Dokumen itu diperlukan menyusul keputusan pencabutan paspor oleh imigrasi PNG sekitar 3 pekan lalu. Seperti dirilis beberapa media online, Kementerian Luar Negeri Singapura menyebutkan dalam catatan kantor imigrasi, Djoko Tjandra tak pernah masuk ke negara mereka.

Disebutkan pula, Kemenlu Singapura tak pernah diminta secara resmi oleh tim pemburu koruptor untuk mencari mantan Direktur PT Era Giat Prima itu. "Lebih baik jika Darmono punya cukup fakta sebelum membuat klaim tak mendasar (telah meminta Singapura ikut mencari Djoko Tjandra)," tulis juru bicara Kemenlu Singapura.

Sementara Darmono menyebut Singapura jadi tempat tinggal Djoko Tjandra berdasar data imigrasi PNG bahwa terpidana 2 tahun penjara itu, setidaknya sempat 4 kali masuk lewat Singapura. Dalam pertemuan dengan pejabat PNG pada akhir tahun 2012, diputuskan bahwa pemberian paspor Djoko Tjandra menyalahi aturan yang ada. Ujungnya, pemerintah PNG memutuskan untuk mencabut paspornya. Sementara pencabut kewarganegeraan menurut Darmono harus melalui putusan pengadilan.

Djoko jadi buruan pemerintah Indonesia setelah turunnya putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 yang menyatakan dia bersalah melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali. Selain hukuman badan, dia juga dikenai denda Rp 15 juta subsidair 3 bulan kurungan tambahan, serta menyita uang senilai Rp 546 miliar yang tersimpan di Bank Bali. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Minta Iuran Keamanan Dinaikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler