Segera Terbitkan Protokol Pengendalian Risiko Perhubungan Laut

Oleh: Anton Doni

Kamis, 09 April 2020 – 12:48 WIB
Anton Doni. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com - Kebijakan-kebijakan penanganan keadaan darurat karena wabah Covid-19 tampaknya belum cukup antisipatif dalam menangani semua persoalan lapangan. Akhirnya, improvisasi di lapangan dilakukan oleh otoritas terkait.

Sebagian improvisasi itu berujung pada ketepatan langkah dan kepuasan masyatakat, dan sebagian lainnya menghadirkan risiko dan berujung pada ketidakpuasan warga masyarakat.

BACA JUGA: Ini Fokus Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Anyar

Penghindaran kebijakan lockdown karena pertimbangan dampak ekonomi dapat merupakan kebijakan yang tepat jika ditopang dengan langkah-langkah penopang yang memadai. Tetapi sampai pada titik ini, beberapa langkah penopang itu belum kelihatan.

Salah satunya adalah langkah penopang untuk pengendalian dampak dari kebebasan transportasi laut dalam negeri, yang masih berlangsung dengan berbagai resiko.

BACA JUGA: NCBI Minta Kaji Ulang Hasil Seleksi Dirjen Perhubungan Laut

Kasus, pengalaman, dan cara penanganan perhubungan laut dan penumpang kapal KM Lambelu di Maumere, Flores, NTT, yang viral di aneka media lokal NTT per tanggal 7 April 2020, harus cepat dikelola sebagai masukan dalam kerangka besar kebijakan pengendalian penularan Covid 19.

Maka dengan ini saya menyarankan agar segera diterbitkan PROTOKOL Pengendalian Risiko Perhubungan Laut, yang setidaknya memuat 19 item di bawah ini:

BACA JUGA: Gegara Ditolak Warga, Ada Penumpang Lompat dari Kapal, Ibu-ibu Histeris!

1. Pemastian Identitas Penumpang Pra Keberangkatan;

2. Pemastian Status Kesehatan Penumpang Pra Keberangkatan;

3. Koordinasi Pertukaran Informasi Pra Keberangkatan dengan Pemda Tujuan dan Persinggahan (Jam keberangkatan, Jam tiba, nama penumpang, alamat lengkap tujuan penumpang, dll);

4. Pemastian Status Kesehatan ABK Pra Keberangkatan;

5. Penggantian ABK dengan Status Keterpaparan Covid 19 Pra Keberangkatan;

6. Pengendalian Arus Masuk Penumpang ke Pelabuhan Keberangkatan:

7. Pengendalian Arus Masuk Penumpang ke Kapal dalam rangka Keberangkatan;

8. Pengendalian Kesehatan di dalam Kapal Selama Perjalanan (termasuk ketersediaan tenaga medis, APD, dan penyemprotan disinfektan);

9. Pengendalian Penurunan Penumpang dari Kapal di Pelabuhan Tujuan atau Pelabuhan Singgah;

10. Pemeriksaan Kesehatan di Pelabuhan Tujuan;

11. Penyiapan Tempat Karantina Penumpang di Kota Tujuan; Pemda,dalam.pengawasan Pusay, sudah harus memastikan lokasi dan tempat karantina, dengan daya tampung memadai, serta kelengkapan fasilitas. Juga memastikan bahwa lokasi dan tempat karantina tersebut tidak mendapat penolakan warga;

12. Standar Fasilitas dan Pelayanan Karantina di Kota Tujuan

13. Penjemputan Penumpang dari Pelabuhan Tujuan ke Lokasi Karantina;

14. Koordinasi antar Pemda dalam Penjemputan Penumpang lintas Kabupaten/Kota;

15. Standar Koordinasi Pemenuhan Standar Pelayanan Tempat Karantina Penumpang dengan Pemerintah Propinsi dan Pusat;

16. Pemastian Status Kesehatan Penumpang Pasca Masa Karantina;

17. Penanganan Penolakan Masyarakat terhadap Kedatangan Penumpang dari Luar Daerah dan di Lokasi Karantina;

18. Sosialisasi Kesiapan Pemda dalam Penanganan Penumpang dari Luar;

19. Penyampaian Informasi ke Desa Tujuan Penumpang tentang Status Kesehatan Penumpang yang Akan Masuk Desa.

Kami berharap, PROTOKOL atau SOP dengan item di atas dapat dibuat secara rinci dan jelas, dengan deploy pertanggungjawaban yang jelas untuk setiap tingkatan pemerintahan. Kegalauan Pemerintah Daerah harus segera diakhiri dengan kebijakan yang jelas.(***)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler