Segera Terbitkan SK Pemberhentian Terhadap Novel Baswedan Cs

Selasa, 14 September 2021 – 09:22 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan sudah saatnya Pimpinan KPK segera mengeluarkan SK Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk.

“Bagi yang tidak puas terhadap SK Pemberhentian, dipersilakan menuntut secara Tata Usaha Negara sesuai dengan kepentingan dan kerugian yang diderita,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (14/9).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Novel Baswedan Ditolak MK, Jokowi Punya Agenda, Barikade 98 Lempar Kritik

Petrus mengatakan secara prinsip KPK dan BKN bekerja berdasarkan sitem norma, standar, kriteria dan prosedur dalm mengelola Administrasi pemerintahan.

Oleh karena itu ketika ada pihak-pihak yang merasa tidak sejalan lagi dengan kebijakan Pimpinan KPK, maka berdasarkan UU, langkah yang ditempuh adalah mengunakan Upaya Administratif dan/atau Upaya Hukum melalui Badan Peradilan, bukan ke semua Komisi Negara atau ke Presiden.

BACA JUGA: Gugatan di MA dan MK Ditolak, Novel Baswedan Ungkap Ikhtiar Terakhir

Presiden menurut UU ASN, merupakan penanggung jawab tertinggi dalam kebijakan pembinaan profesi dan manajemen ASN. Dengan demikian, desakan agar Presiden Jokowi mengambil alih tanggung jawab permasalahan Novel Baswedan dkk, sangat tidak relevan.

Sebab, tanggung jawab Presiden hanya bagi mereka yang sudah berstatus ASN, sedang Novel Baswedan dkk bukan ASN.

Petrus juga merespons desakan Ahli Hukum Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan dan Wadah Pegawai KPK agar Presiden Jokowi mengambil alih permasalahan 57 Pegawai KPK nonaktif (Novel Baswedan dkk).

“Desakan agar pegawai KPK nonaktif yang tidak lolos TWK, agar diangkat menjadi PNS pada KPK, tidak memiliki dasar hukum,” tegas Petrus.

Petrus beralasan, permasalahan Novel Baswedan dkk, sudah dibawa ke ranah proses hukum dan bisa saja akan masuk dalam sengketa Perdata dan/atau Tata Usaha Negara dalam lingkup wewenang Badan Peradilan TUN yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Presiden Jokowi.

Dia menilai kesalahan mendasar Novel Baswedan dkk, dalam menyikapi Keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan mereka adalah tidak menggunakan Upaya Administratif guna mendapatkan perlindungan hukum akibat tindakan hukum Pejabat Tata Usaha Negara, menurut UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Padahal, kata Petrus, Upaya Administrasi itu sebagai pintu awal penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara, ketika tindakan Pejabat Tata Usaha Negara yang dinilai telah merugikan seseorang atau badan hukum perdata, bukan membawa sengketa TUN ke Presiden karena Presiden tidak boleh mengintervensi suatu permasalahan yang masih dalam proses sengketa.

Jebakan Kepada Presiden

Permasalahan Novel Baswedan dkk sesungguhnya persoalan perdata biasa yang memerlukan penyelesaian dengan pendekatan Hukum Administrasi Negara dan Peradilan Tata Usaha Negara.

Namun, anehnya perkara Novel Baswedan dkk ditarik terlalu jauh hanya untuk menekan Presiden melalui opini publik agar Novel Baswedan dkk di ASN kan. Padahal negara kita adalah Negara Hukum bukan negara Opini Publik.

Hukum Administrasi Pemerintahan jelas mengatur tentang bagaimana langkah yang hendak diambil ketika suatu tindakan pejabat Tata Usaha Negara dinilai telah melanggar hukum dan merugikan bagi seseorang atau badan hukum perdata. Yaitu menyerahkan penilaian atas sah tidaknya tindakan pejabat dimaksud pada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Oleh karena itu, menurut Petrus, dalil sejumlah pihak dengan bersandar pada peringatan Presiden Jokowi agar tidak memberhentikan mereka yang tidak lolos TWK, tidaklah berdasar.

“Sebab peringatan Presiden bukan perintah UU, melainkan sebuah sikap negarawan yang memberi spirit agar mereka yang ikut TWK harus lulus dan bisa jadi ASN di KPK, bukan sebaliknya tidak lolos, lantas minta diangkat menjadi  ASN pada KPK,” kata Petrus.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler