JAKARTA – Sepanjang Senin (21/1), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara maraton menggelar sidang 4 perkara ajudikasi terkait sengketa Pemilihan Umum (Pemilu). Selain itu, Bawaslu juga menggelar 4 sidang mediasi.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya 17 partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Sidang pertama digelar Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang media centre Bawaslu, Jakarta, menanggapi gugatan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
Secara bersamaan, sidang ajudikasi atas gugatan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) juga digelar di Lantai 5 gedung Bawaslu.
Proses persidangan benar-benar berjalan sangat alot. Kedua belah pihak sama-sama merasa benar dan mengaku memiliki bukti yang konkrit. Hingga tanpa terasa proses yang sedianya dijadwalkan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, molor sampai pukul 12.30 WIB.
Begitu persidangan usai, sekitar Pukul 13.00 WIB sidang ajudikasi atas gugatan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), juga digelar di media centre hingga pukul 15.30 WIB. Dilanjutkan kemudian dengan sidang ajudikasi gugatan Partai Nasional Republik (Nasrep).
Menurut Komisioner Bawaslu, Nasrullah, sidang ajudikasi merupakan mekanisme kedua setelah proses mediasi. Langkah ini ditempuh karena pihak-pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu.
Jika dalam proses ajudikasi juga terjadi hal yang sama, maka langkah selanjutnya partai dimungkinkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Proses sidang ajudikasi sendiri dibatasi maksimal berlangsung hanya 7 hari.
“Sidang ajudikasi ini dilakukan setelah sebelumnya melalui proses mediasi. Tapi kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan dalam sidang ajudikasi. Dalam mediasi memang wilayah pemohon dan termohon, maka sidang ini menuju ranah publik. Ada hak publik yang harus diketahui pubik. Maka pemohon agar menyampaikan secara terbuka," ujar Komisioner Bawaslu, Nasrullah.
Selain menggelar sidang ajudikasi, Senin (21/1), Bawaslu juga diketahui menggelar empat sidang mediasi.
Masing-masing guna menanggapi gugatan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I), Partai Bulan Bintang dan Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). (gir/jpnn)
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya 17 partai politik yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2014, mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Sidang pertama digelar Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang media centre Bawaslu, Jakarta, menanggapi gugatan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI).
Secara bersamaan, sidang ajudikasi atas gugatan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) juga digelar di Lantai 5 gedung Bawaslu.
Proses persidangan benar-benar berjalan sangat alot. Kedua belah pihak sama-sama merasa benar dan mengaku memiliki bukti yang konkrit. Hingga tanpa terasa proses yang sedianya dijadwalkan berlangsung hingga pukul 12.00 WIB, molor sampai pukul 12.30 WIB.
Begitu persidangan usai, sekitar Pukul 13.00 WIB sidang ajudikasi atas gugatan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), juga digelar di media centre hingga pukul 15.30 WIB. Dilanjutkan kemudian dengan sidang ajudikasi gugatan Partai Nasional Republik (Nasrep).
Menurut Komisioner Bawaslu, Nasrullah, sidang ajudikasi merupakan mekanisme kedua setelah proses mediasi. Langkah ini ditempuh karena pihak-pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu.
Jika dalam proses ajudikasi juga terjadi hal yang sama, maka langkah selanjutnya partai dimungkinkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Proses sidang ajudikasi sendiri dibatasi maksimal berlangsung hanya 7 hari.
“Sidang ajudikasi ini dilakukan setelah sebelumnya melalui proses mediasi. Tapi kedua belah pihak sepakat untuk meneruskan dalam sidang ajudikasi. Dalam mediasi memang wilayah pemohon dan termohon, maka sidang ini menuju ranah publik. Ada hak publik yang harus diketahui pubik. Maka pemohon agar menyampaikan secara terbuka," ujar Komisioner Bawaslu, Nasrullah.
Selain menggelar sidang ajudikasi, Senin (21/1), Bawaslu juga diketahui menggelar empat sidang mediasi.
Masing-masing guna menanggapi gugatan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I), Partai Bulan Bintang dan Partai Karya Republik (Pakar), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN). (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Dianggarkan, Anggota DPR Terpaksa Patungan
Redaktur : Tim Redaksi