jpnn.com, JAKARTA - Rumah Sakit Ummi Bogor bisa saja terancam dipidana karena menutupi hasil swab test terhadap Rizieq Shihab yang baru saja sakit setelah terlibat sejumlah acara yang mengumpulkan banyak orang.
Pakar Epidemiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad mengatakan pihak rumah sakit patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kerantinaan Kesehatan.
"Rumah sakit menutup-nutupi dan menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Itu kalau melihat Undang-Undang Karantina ada ancaman pidananya," kata Riris kepada wartawan, Senin (30/11).
Rizieq Shihab dirawat di Rumah Sakit Ummi sejak Selasa, 25 November. Wali Kota Bogor Bima Arya sempat meminta pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk segera mengambil sampel swab terhadap Rizieq.
BACA JUGA: Sempat Dirawat di Rumah Sakit, Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara
Ternyata, Rizieq telah menjalani swab test pada Jumat, 27 November, tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Bima meminta Dinas Kesehatan melakukan swab test ulang terhadap Rizieq, tetapi keluarganya menolak. Dari sini, banyak pihak menilai Rizieq tidak transparan mengenai kondisi kesehatannya.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dikabarkan Kabur dari Rumah Sakit, Nikita Mirzani: Nakal Yah
Riris melanjutkan, pemerintah terus berupaya mengatasi penularan Covid-19 di Tanah Air. Jika ada upaya menghalangi pengendalian tersebut memang sebaiknya diberikan sanksi.
Jika Rizieq Shihab positif Covid-19 maka, kata dia, sangat membahayakan orang lain. Apalagi dia selalu berinteraksi dengan banyak orang. Karena itu, kondisi kesehatan Rizieq menjadi penting diketahui publik.
"Kalau dia positif kemudian ditutupi, sementara Rizieq itu orang yang sangat tinggi interaksinya kepada masyarakat, itu berpotensi penularan kalau dia positif," sambung Riris.
Menurut Riris, Rizieq seharusnya bisa mencontoh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj yang mengumumkan dirinya tertular Covid-19. Dibandingkan Rizieq, Said dinilai lebih merasa punya kewajiban moral.
"Tokoh publik perlu memberitahukan statusnya kepada publik. Jadi di situ kewajiban moralnya. Ini bukan persekusi, tapi kewajiban orang untuk melindungi sekelilingnya," tegas Riris.
Satgas Covid-19 Kota Bogor sudah melaporkan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq.
Humas Rumah Sakit Ummi Chaerudin mengaku belum mendapat informasi secara formal mengenai laporan tersebut.
Selain dilaporkan ke polisi, izin Rumah Sakit terancam dicabut. Berdasarkan Perwali Kota Bogor Nomor 107, setiap usaha yang kedapatan menghalang-halangi upaya proses penegakan peraturan dalam penanggulangan Covid-19, bisa dikenakan sanksi maksimal penutupan usaha. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Natalia