jpnn.com, YOGYAKARTA - Sultan Hamengku Buwono X menetapkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wilayah dengan status tanggap darurat bencana wabah virus corona baru atau COVID-19.
Penetapan status tanggap darurat itu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nomor 65/KEP/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DIY yang ditandatangani oleh Sultan HB X pada Jumat (20/3).
BACA JUGA: Pandemi Corona, Zaskia Mecca Pilih Mengungsi ke Yogyakarta
Melalui keputusan itu, Sultan menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di DIY berlaku mulai 20 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020. Meski demikian, status itu juga disebutkan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
Selanjutnya, melalui keputusan itu pula, Sultan menugaskan Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan wabah itu. Antara lain meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban COVID-19 di DIY.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Balita Positif Corona Pertama di Yogyakarta Sembuh Total
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana mengatakan dengan penetapan status tanggap darurat ini, Pemda DIY akan memiliki kemudahan untuk mengakses dana tak terduga (DTT) dari APBD 2020.
"Kalau DTT yang sudah ada kan Rp 14 miliar, soal kebutuhan berapa nanti sesuai usulan," kata dia.
BACA JUGA: Begini Cara Prajurit dan PNS Lanal Yogyakarta Menangkal Virus Corona
Dengan penetapan status itu, Pemda DIY juga memiliki kemudahan untuk mengakses berbagai kebutuhan seperti masker, kebutuhan disinfektan, alat pelindung diri (APD), hingga masker.
"Kondisi COVID-19 di DIY yang ternyata dalam banyak hal sifatnya impor (penularan dari luar daerah), untuk itu perlu langkah-langkah lebih masif dan intensif untuk mencegah penularan itu," kata Biwara.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan Pemda DIY telah menyiapkan dana tak terduga sebesar Rp 14,8 miliar melalui APBD 2020 untuk penanganan COVID-19 di daerah ini.
Selain bersumber dari APBD DIY, menurut dia, dana yang disiapkan untuk penanganan COVID-19 juga akan melibatkan pemerintah kabupaten/kota dengan APBD yang dimiliki.
"Masing-masing kabupaten/kota kan punya (dana) tak terduga ada yang Rp 5 miliar, ada yang Rp 6 miliar," kata dia.
Menurut Aji, apabila anggaran yang ada masih belum mencukupi, maka akan dilakukan desain ulang APBD yang disesuaikan dengan rencana kerja (action plan) Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
"Waktu bikin 'action plan' ini akan berdampak ke pembiayaan apa enggak. Kalau berdampak pada pembiayaan, kalau angka Rp14 miliar kurang maka akan kita tambah melalui redesain," kata Aji.
Menurut data Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga 20 Maret 2020 total ada empat pasien positif COVID-19 yang satu di antaranya telah dinyatakan sembuh.
Data Pemda DIY juga menunjukkan bahwa hingga 20 Maret 2020, pemeriksaan COVID-19 sudah dilakukan pada 56 orang, 18 di antaranya hasilnya negatif dan 34 lainnya masih dalam tahap pemeriksaan laboratorium. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek