jpnn.com, Â BALIKPAPAN - Seorang pria berinisial TDA, 29, warga Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, ditangkap polisi, Jumat (14/2) sekitar pukul 08.30 Wita. Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana asusila melalui pesan (SMS) dan video call.
Hal itu terungkap usai kepolisian mendapat laporan dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban pada, Senin (10/2). Mereka mengaku, merasa dilecehkan tindakan pelaku tersebut.
BACA JUGA: Dua Perampok Sopir Truk Terkapar Diterjang Timah Panas, nih Fotonya
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, dalam kasus ini sedikitnya ada delapan orang yang menjadi korban. Sedangkan yang mengajukan pelaporan ke Polda ada dua orang.
“Pelaku melakukan tindakannya menggunakan handphone dengan modus mengirim pesan, gambar-gambar berbau pornografi dan video call di WhatsApp ke para korbannya,” tutur Ade Yaya sebagaimana dilansir prokal.co, Senin (17/2).
BACA JUGA: Tersangka Klinik Aborsi di Paseban Ternyata Pecatan Dokter PNS di Riau
Dari hasil penyelidikan pelaku mengaku bahwa dirinya selalu merasa nafsunya memuncak di pagi dan malam hari. Sehingga dengan alasan tersebut pelaku mengirim gambar atau video call saat dirinya telanjang kepada korban.
“Kalau korban dan tersangka justru tidak saling mengenal. Tetapi bagaimana dia bisa dapat nomor telponnya, karena memang masih dalam satu lingkungan tempat kerja,” ujarnya.
Sementara itu, kepada awak media TDA mengakui perbuatannya yang mengirim gambar berbau pornografi dan beradegan asusila kepada beberapa perempuan di tempat kerjanya. Ia berasalan melakukannya karena ada kelainan seksual setelah putus dengan kekasihnya.
“Iya, sama teman kerja. Ada keinginan aja melakukan hal seperti itu, pak. Setelah putus sama mantan,” kata dia.
Ia juga menuturkan, bahwa tindakannya tersebut sudah berlangsung selama dua tahun. Yang mana berawal dari kerap melakukan perbuatan tersebut bersama dengan kekasihnya dulu.
“Sudah kebiasaan lama. Dulu kebiasaannya sama mantan, sekarang gak bisa lagi. Jadi cari yang lain,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, TDA akan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 71 ayat (1) Joncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau UU Pornografi Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008.
Untuk UU Pornografi dengan ancaman hukuman paling rendah enam bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Sedangkan ancaman UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda Rp 1 Miliar. (rin/pro)
Redaktur & Reporter : Budi