Sejam di KPK, Hary Tanoe Merasa Disudutkan Media

Jumat, 15 Juni 2012 – 19:39 WIB

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Bhakti Investama Tbk, Hary Tanoesoedibjo memenuhi janjinya untuk mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hary bersama sejumlah pengacara yang mendampinginya datang ke KPK, Jumat (15/6), guna memberikan klarifikasi terkait kasus suap pajak yang menyeret pengusaha James Gunarjo dan pegawai pajak Tomy Hendratno.

Namun ternyata hari ini KPK tidak menjadwalkan pemeriksaan atas Hary yang pada Rabu (13/6) tidak memenuhu surat panggilan dari komisi pimpinan Abraham Samad itu.  "Tadi saya memberikan klarifikasi tapi KPK belum siap sampai saat ini. Sehingga sepakat penjadwalan pada 28 Juni hari Kamis jam 10 pagi," kata Hary.

Karena tak ada jadwal pemeriksaan, maka Hary hanya sekitar satu jam di KPK. Hary yang tiba di KPK sekitar pukul 13.40, sudah keluar sekitar pukul 14.40.

Ditegaskannya, dirinya sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus suap pajak.  "Saya tidak mau berpolemik, yang saya ingin katakan bahwa yang katanya James dan Tomy tidak ada kaitannya dengan Bhakti Investama," tegas Hary.

Pengusaha yang juga Ketua Dewan Pakar Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu justru menuding ada motif tertentu di balik kasus suap pajak yang kini ditangani KPK itu. Bahkan hari menyebut media baik cetak maupun elektronik terlalu membesar-besarkan pemberitaan terkait suap restitusi pajak yang dikait-kaitkan dengan PT Bhakti Investama.

"Saya harus katakan ada media cetak maupun elektronik yang mengangkat ini berlebihan seakan-akan menyatakan bahwa Bhakti Investama bersalah terus mengangkat nama saya," ucapnya.

Hary justru menegaskan, dirinya memiliki komitmen dalam mendukung langkah KPK untuk mengungkap kasus korupsi, tak terkecuali suap pajak. Karenanya Hary mengaku akan taat memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa.

"Saya sebagai warga negara yang taat hukum kalau dipanggil ya saya akan memberikan keterangan dan kooperatif," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus restitusi pajak PT Bhakti Investama mengemuka setelah KPK menangkap mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Sidoarjo, Jawa Timur, Tomy Hindratno karena diduga menerima suap Rp280 juta dari seorang pengusaha James Gunarjo. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibesuk Pengacara Nazar, Neneng Langsung Curhat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler