Sejarawan Dukung Kasus 1965 Dibuka Kembali

Senin, 30 Juli 2012 – 19:04 WIB

JAKARTA - Sejarawan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Asvi Warman Adam mengatakan sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) yang akan menuntaskan pelanggaran berat hak asasi manusia (Ham) yang terjadi di tahun 1965 merupakan sebuah proses yang dimulai semenjak tahun 2003 lalu.

Saat itu, menurut Asvi, ada sejumlah pelanggaran berat Ham antara lain G 30 S PKI, penembakan misterius di tahun 1980-an, Talangsari, Dom Aceh dan Tanjung Priok yang diminta masyarakat untuk dituntaskan.

"Dari berbagai dugaan pelanggaran berat Ham yang diinventarisir dan didalami semenjak tahun 2003 lalu, Komnas Ham akhirnya memutuskan kejadian tahun 1965 dan penculikan oleh Kapasus terhadap sejumlah aktifis di Indonesia tahun 1980-an patut dibuka kembali," kata Asvi Warman Adam, dalam Dialog Pilar Negara, bertema 'Pelanggaran Ham Masa Lalu dan Solusi Masa Kini' di gedung Nusantara IV, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (30/7).

Pentingnya menuntaskan kasus pelanggaran Ham bagi Indonesia, menurut ahli peneliti utama LIPI itu justru langkah awal untuk mencegah terjadinya pelanggaran ham di masa datang. Sebaliknya, terjadinya pelanggaran Ham berulang kali justru karena tidak satupun diantara pelanggaran Ham yang diselesaikan sehingga kejadian itu berlanjut terus.

"Barangkali itu pula yang menjadi inspirasi bagi Kopasus pada tahun 1979 hingga 1980 menculik sejumlah aktifis karena menculik itu mereka pahami sebagai hal yang biasa. Padahal perbuatan itu masuk kategori pelanggaran berat Ham," tegas Asvi Warman Adam.

Dikatakannya, niat Komnas Ham untuk mengungkap pelanggaran berat Ham tahun 1965 dan penculikan oleh Kopasus merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi Komnas Ham. "Dengan bersikap seperti itu, Komnas Ham yakin betul bahwa berbagai investigasi dan temuannya cukup kuat dijadikan bukti hukum tentang telah terjadinya pelanggaran berat Ham di Indonesia," ujarnya.

Terakhir Asvi Warman Adam menegaskan kalau nanti terjadi persidangan khusus Ham jangan lagi diserahkan kepada pengadilan Ham ad hoc di Indonesia karena selalu meloloskan tersangka pelaku pelanggar berat Ham. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Sebut Korban Tewas Karena Benda Tajam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler