jpnn.com, PURWOKERTO - Wanita berinisial MA (35) dan pacarnya RH (21) ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas dan Unit Reskrim Polsek Cilongok gegara berbuat terlarang.
Sejoli itu telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Anisa yang merupakan teman MA.
BACA JUGA: Peras Tamu Hotel, 2 Polisi Gadungan dan Wanita Ini Ditangkap, Lihat Tampangnya
Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu menyebut MA merupakan warga Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, sedangkan RH asal Dawuhan Kulon, Kedungbanteng, Banyumas.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu menimpa Anisa, warga Desa Cikembulan, Kecamatan Pekuncen, Banyumas.
BACA JUGA: Video Presiden Pipis di Celana Beredar, 6 Wartawan Ditangkap
Awalnya, korban bertemu MA di sebuah rumah makan di Desa Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas pada 30 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu, tersangka MA meminjam sepeda motor dan ponsel korban dengan dalih untuk menemui kekasihnya, yakni RH di Purwokerto.
Lantaran saling kenal, Anisa meminjamkan sepeda motor dan telepon seluler miliknya kepada MA.
"Akan tetapi hingga hari Minggu (1/1), MA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban. Ketika nomor teleponnya dihubungi, ternyata sudah tidak aktif," kata Kombes Edy Suranta di Purwokerto, Senin (9/1).
Anisa lantas melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polresta Banyumas pada 1 Januari 2023.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto menyebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Beat tahun 2015 warna hitam dan sebuah ponsel Redmi 9S warna biru.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polresta Banyumas bersama dengan Unit Reskrim Polsek Cilongok melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku," ucapnya.
Kemudian, tim mendapatkan informasi terduga pelaku MA sedang bersama kekasihnya di sekitar Jalan Raya Wangon, Desa Wangon, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Dengan berbekal informasi tersebut, polisi bergerak menuju Wangon untuk menangkap kedua tersangka penipuan itu.
Akhirnya, MA dan RH ditangkap pada hari Minggu (8/1), sekitar pukul 01.15 WIB. "Selanjutnya dibawa ke Polsek Cilongok sebelum diserahkan ke Polresta Banyumas," ujar Kompol Agus.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban.
"Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Atas perbuatannya, sejoli itu dijerat Pasal 378 Jo. Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam