jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset milik Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Hal itu diketahui dari keterangan pengacara mereka, Haryo B. Wibowo.
“Iya benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di Pulo Raya, itu yang tahun 2012. Ada empat tanah, tempatnya di mana saja saya lupa, sepertinya di sana Karawang),” kata Haryo di KPK, Jakarta, Selasa (28/10).
BACA JUGA: 1 Polisi dan 2 TNI Diduga Jual Amunisi ke Kelompok Bersenjata di Papua
Dikonfirmasi soal penyitaan itu, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengaku belum mendapatkan informasi. Ia mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.
Sementara itu, Ade pasrah sejumlah aset miliknya disita KPK. Namun, ia akan mencoba membuktikan bahwa aset yang disita bukan berasal dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang. “Kalau memang harus disita, disita saja. Itu kan aturannya seperti itu,” ucapnya.
BACA JUGA: KIB Desak KPK Tak Segan Tangkap Menteri Berapor Merah
Soal aset berupa rumah yang disita KPK, Ade menyatakan rumah itu bukan atas nama dia dan istri. Ia mengaku membeli rumah itu pada tahun 2013.
“Dibeli tahun 2013. Kalau tidak salah itu menggunakan bukan nama ibu. Saya baru tahu menggunakan nama yang lain beberapa bulan setelahterjadi (ditangkap),” ujar Ade.
BACA JUGA: Dipanggil ââ¬ËPak Menteriââ¬â¢, Jonan Mengaku Geli
KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka kasus dugaanpemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelola lingkungan atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.
Selainitu, keduanya juga ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Doakan Kabinet Jokowi-JK Sukses Bekerja
Redaktur : Tim Redaksi