Sejumlah Gereja Disegel, Pemerintah Jangan Diam

Selasa, 08 Mei 2012 – 19:25 WIB

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat, menilai penyegelan sejumlah gereja di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), merupakan contoh intoleransi.

"Itu kan sebenarnya memberi contoh intoleransi. Padahal sebenarnya kekuatan kita di kebhinekaan itu. Itu tidak boleh menjadi gejala yang mengancam kepada persatuan dan kesatuan kita," kata Martin, kepada wartawan, Selasa (8/5).

Seperti diketahui,Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melakukan penyegelan terhadap sejumlah gereja. Hingga Senin (7/5), Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah melakukan penyegelan terhadap 17 gereja.

Dasar penyegelan adalah Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Rumah Ibadah, Peraturan Gubernur Nomor 25/2007 tentang Izin Pendirian Rumah Ibadah di Aceh, Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pendirian Rumah Ibadah, dan surat perjanjian bersama antara komunitas Islam dan Kristen dari tiga kecamatan di Aceh Singkil (Kecamatan Simpang Kanan, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kecamatan Danau Paris) yang diteken pada 11 Oktober 2001.

Martin menegaskan, pemerintah harus proaktif memediasinya. "Inikan harus diberi pengerian kepada masyarakat, bahwa kekuatan Indonesia kepada kebhinekaannya. Jangan sampai sikap intoleransi itu menjadi ciri yang mengancam NKRI," kata politisi Partai Gerindra itu.

Apalagi, lanjutnya, saat ini tengah digalakkan empat pilar berbangsa dan bernegara. "Saya kira pemerintah yang pro aktif menjaga agar jangan ini menjadi preseden yang tidak baik. Pemerintah harus pro aktif beri pengertian dan mediasi. Jangan dibiarkan," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar Tunggu Haji Panjang, Jamaah Pilih Umrah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler