jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) harus mengembalikan intensif yang diterimanya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kemenkes Trisa Wahyuni Putri mengungkapkan pengembalian itu disebabkan oleh adanya pembayaran yang dobel.
BACA JUGA: Siap Beri Vaksin untuk Ribuan Warga Berau, TNI AU Kerahkan 95 Nakes
Trisa memastikan hak insentif nakes akan tetap dibayarkan sesuai dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
“Kami tegaskan lagi bahwa ini ditujukan kepada nakes yang menerima dobel transfer,” kata Trisa dalam konferensi pers virtual, Sabtu (23/10).
BACA JUGA: Forum Mahasiswa Papua Jakarta Kecam Tewasnya Nakes dan Aparat Keamanan oleh KKB
Dia mengungkapkan proses pembayaran insentif nakes makin mudah dengan adanya perubahan dan percepatan yang dilakukan Kemenkes.
“Proses pembayaran insentif semakin berjalan lancar dibandingkan dengan proses sebelumnya sehingga para nakes dapat menerima insentif secara lebih teratur,” tutur Trisa.
Untuk diketahui, Kemenkes bekerja sama dengan Badan pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan pembayaran insentif nakes bisa berjalan dengan akuntabel dan transparan. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dea Hardianingsih