jpnn.com - BATAM - Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Batam dirombak. Ada satuan kerja baru yang dibentuk maupun yang dilebur bersama dinas atau badan lainnya.
Dalam PP no 18 tahun 2016, tertera ada lima Dinas dan badan baru yang akan diusulkan Pemko Batam ke DPRD Batam.
BACA JUGA: Lihat Nih..Ridwan Kamil Ikut Lomba 17-an Sampai Gotong-gotong Istri
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan tak semua SOTK di lingkungan Pemko Batam dirombak. Perombakan diusulkan karena pihaknya mengikuti PP yang telah direvisi.
"Ada yang berubah dan ada yang tidak. Kita hanya mengikuti saja," kata Rudi usai menggelar rapat SOTK bersama SKPD di lantai 4 kantor Wali Kota Batam, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), hari ini (17/8).
BACA JUGA: Sejak Juli Lalu, Longsor di Daerah Ini Masih Berlanjut
Dalam rancangan itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berubah nama menjadi Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Kota Batam. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berubah jadi Badan Pendapatan Daerah. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berubah jadi Dinas Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil.
Bagian Keuangan dan Bagian Aset Daerah dilebur menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Batam. Kantor Pemuda dan Olahraga (Kanpora) dibentuk menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga Daerah Kota Batam.
BACA JUGA: Dongkrak Perekonomian, Indonesia Bangun Pembangkit Nuklir
Pemberdayaan Masyarakat yang diemban Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pasar, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMP KUKM) akan dialihkan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Pemakaman sehingga menjadi Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.
Selain itu, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) naik menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Persampahan Kota Batam. Sedangkan Dinas PU akan ditambah tugas untuk penataan ruang kota sehingga berubah menjadi Dinas PU dan Penataan Kota Batam.
Selain itu, terkait penanganan bencana daerah, nantinya akan ada dua Dinas yang menangani yakni Dinas Penanganan Kebakaran Kota Batam dan Badan Penanggulangan Bencana. Sementara itu, nantinya juga akan ada Dinas Pelindungan Anak yang digabung Dinas Pemberdayaan Perempuan.
Jika disetujui DPRD Batam, Pemko ke depannya juga akan memiliki data statistik sendiri yang akan di jalankan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kota Batam yang saat ini masih bernama Badan Komunikasi dan Informatika.
"Ini masih rencana dan baru kita usulkan ke DPRD. Jika disetujui, PP ini akan disahkan dalam bentuk Perda (Peraturan Daerah)," terang Rudi.
Selain itu, beberapa SKPD lainnya disesuaikan dengan undang-undang 23 tentang pemerintah daerah. Hal itu disebabkan kewenangan untuk mengurus persoalan ESDM sudah diambil alih pemerintah provinsi.
Seperti Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag-ESDM) yang akan berganti jadi Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Batam.
Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian Kota Batam.
Kemudian Badan Pengelolaan Perbatasan dan Pertanahan Kota Batam menjadi Dinas Pertanahan Kota Batam. Selanjutnya Dinas Tata Kota (Distako) berubah menjadi Dinas Perumahan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam.
"Semua dirombak, kita ajukan Perda baru, semua struktur diubah," kata Rudi.
Sementara untuk PNS yang akan dijadikan kepala dinas atau badan masih menunggu proses SOTK selesai. Ia juga menyerahkan proses itu kepada panitia seleksi (Pansel).
"Ada Bidang yang kita jadikan Badan, sistem penujukan Kepalanya seperti biasa kalau dari eselon III harus melalui lelang terbuka. Karena itulah kita siapkan pansel," ujar Rudi.
Sementara itu, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan peluang Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Batam berubah dan dilebur dengan SKPD lain. Begitu juga dengan adanya dinas Pemukiman, Pertamananan dan Prasarana.
"Soal dinas kebersihan dan pertamanan kedepan kayaknya berubah. Dilihat dari rumpun urusan, maka kebersihan akan masuk Bapedalda dan lingkungan hidup. Pertamanan dimasukkan ke pemukiman," sambungnya.
Meski sudah ada gambaran tentang perubahan SOTK, pihaknya akan berkonsultasi dengan DPRD. Format SKPD yang akan diusulkan pun telah dirancang. Namun keputusan tentang SOTK yang baru, tergantung persetujuan DPRD Batam nantinya.
"Tapi nanti kita akan bincangkan dulu dengan DPRD. Prinsipnya semua urusan akan kita beri skor. Tapi harus mendapat penilaian dulu. Kepalanya nanti naik kelas, tapi skornya C. Makanya dieslon IV dan III berkurang," pungkas Amsakar. (she/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pacar Hamil 3 Bulan, Dihajar Sampai tak Berdaya, Lalu Diperkosa
Redaktur : Tim Redaksi