jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh dan pakar hukum tata negara yang tergabung dalam Masyarakat Hukum Tata Negara (Mahutama) melihat ada ancaman yang lebih besar dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Karenanya, Mahukama berencana mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Agar juga tidak menjadi UU, begitu menjadi UU tentu semua permohonan ditarik dan kita mengajukan Judicial Review terhadap UU yang berasal dari Perppu itu," kata Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Syaiful Bahri dalam acara diskusi bertajuk "Menggugat Perppu Covid-19" melalui telekonferensi, Sabtu (11/4).
BACA JUGA: Peringatan Terbaru WHO Soal Penyebaran Corona
Syaiful sendiri menjadi Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu 1 Tahun 2020 ini. Sampai saat ini, Syaiful mengaku terus mengkaji isi Perppu yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo untuk menghadapi dampak ekonomi akibat virus Corona.
"Kami mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful.
BACA JUGA: UNICEF: 70 Persen Anak Percaya Pemerintah Bisa Tangani Wabah Corona
Sementara ini, Syaiful melihat Perppu sangat bertentangan dengan sejumlah Undang-undang. Sebut saja UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Di antara kedua kebijakan itu terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1 Tahun 2020.
Kemudian UU Tahun 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
BACA JUGA: 13 Penumpang Terjangkit Corona di Kapal Pesiar Dibiarkan Turun di Australia
Selain itu, Pasal 28 Perppu 1 Tahun 2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya. Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Bank Indonesia, UU Perbendaharaan Negara, UU Lembaga Penjamin Simpanan, UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, UU Kesehatan, UU Desa, UU Pemerintahan Daerah, UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD, serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.
Lebih lanjut, Syaiful menegaskan, terkait rencana melakukan uji materi Perppu 1 Tahun 2020 ini bukan karena ingin memprovokasi masyarakat di tengah wabah virus corona. Sebab, akan ada potensi lebih besar lagi yang ditimbulkan jika Perppu itu tetap diteruskan.
"Ini kan akibat dari salah urus dan sebagainya. Tetapi kami sebagai intelektual tidak melakukan apa yang disebut dengan provokasi ke arah itu. Kami melakukan tindakan-tindakan yang sangat legal untuk bisa membawa ke MK," katanya. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga