Sekali Lagi, Ini Peringatan Serius untuk PNS

Minggu, 26 Juni 2016 – 20:55 WIB
PNS. Foto: JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Bulungan dilarang menerima parcel. Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Bulungan Syafril.

“Saya tegaskan untuk bagi-bagi parsel di hari raya Idulfitri tidak diperkenankan, apalagi untuk ASN. Larangan ini juga sesuai dengan surat edaran dari KPK,” ujarnya di laman Radar Tarakan, Sabtu (25/6).

BACA JUGA: Ditinggal Tarawih, Rumah Pak Karyono Jadi Abu

Namun, dia mengakui, untuk Kabupaten Bulungan selama ini memang tidak ada tradisi bagi-bagi parcel.

“Selama saya menjabat juga belum pernah ada yang seperti itu, paling-paling hanya memberikan kue. Tapi tidak tahu, karena kami juga tidak bisa mengecek satu-satu ke rumah pegawai,” kata dia.

BACA JUGA: Ramadan, Sampah Tembus 404 Ton Setiap Hari

Dia mengatakan, jika ada ASN yang menerima parcel dengan nilai besar atau dengan tujuan lain, maka dirinya tidak akan ragu memberikan teguran tegas. Sama halnya dengan kesalahan-kesalahan lainnya.

Pasalnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) juga tidak membenarkan ASN menerima parcel. (erv/asa/jos/jpnn)

BACA JUGA: Dalam Keadaan Teler, Gadis Cantik Diihik-ihik Teman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan 14


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler