Sekarang Momentum Perkuat BPOM, Punya UU Sendiri

Jumat, 01 Juli 2016 – 14:09 WIB
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan sekarang ini momentum tepat untuk memperkuat posisi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan memberikan kewenangan tambahan melalui Rancangan Undang-Undang POM.

Soal kelembagaan BPOM, menurut Saleh, tentu diperlukan kajian. Namun, sebagai gambaran, bentuknya bisa seperti BNN yang murni independen dari kementerian kesehatan. Penguatan ini menurutnya penting supaya lembaga tersebut lebih bertaring.

BACA JUGA: Yakin, Prajurit TNI Mati Hanya Untuk Merah Putih

"BPOM terkadang seperti tidak bertaring. Mestinya, lembaga itu punya kewenangan untuk menindak, menuntut, atau bahkan menangkap para pelaku kejahatan yang menjadi objek pengawasannya," kata Saleh saat dihubungi di Jakarta, Jumat (1/7).

Dari sisi kelembagaan, kata dia, BPOM bertanggung jawab kepada presiden. Namun dari sisi operasional, BPOM tetap masih harus berkoordinasi dengan kemenkes. Sebagai contoh, BPOM tidak bisa dengan leluasa untuk memeriksa sumber obat-obatan yang ada di rumah-rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA: Bang Ruhut: Hati-hati, Panitera Bisa Jadi Hakim

Hal itu mengacu pada Permenkes No.35/2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, dimana BPOM hanya boleh mengawasi produk dan tidak bisa mendeteksi asal obat tersebut. Kalau mau dinaikkan statusnya, semestinya BPOM juga diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, agar perlindungan konsumen dalam wilayah kerjanya semakin maksimal.

Politikus asal Sumatera Utara itu menambahkan, jauh hari sebelum kasus vaksin palsu merebak, Komisi IX telah merencanakan pembahasan RUU tentang POM.

BACA JUGA: Pak Tito, Simpanlah Pesan dari Jenderal Badrodin Ini

 Komisi IX melihat masyarakat harus dilindungi dari semakin banyaknya peredaran produk-produk obat dan makanan dari luar negeri seiring dengan menguatnya pasar bebas.

"Dengan UU itu nanti, tugas, fungsi, dan kewenangan BPOM akan semakin ditingkatkan dan dikuatkan. Kalau BPOM tidak memiliki UU sendiri, dikhawatirkan akan ada saja peraturan lain yang membatasinya. Kalau sudah punya payung hukum sendiri tentu semakin kuat," tambahnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Banyak Raja dan Sultan Belum Tahu Ada Dewan Adat Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler