jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsi Mus secara mengejutkan mengumumkan pergantian 57 pejabat. Di antara pejabat yang dipindahkan dan di copot dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepsul, yakni Syafrudin Sapsuha.
Syafrudin sebagai mantan Sekda Kepsul menyebut bahwa pemberhentian jabatan atau mutasi pejabat daerah itu melanggar peraturan perundangan yang berlaku, karena tidak melalui proses yang sudah ditentukan.
BACA JUGA: Sekda Jabar Positif COVID-19
"Pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sula sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama oleh Bupati (Kepsul) jelas sangat melanggar peraturan perundangan yang berlaku," kata Syafrudin saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (14/8).
Ia menjelaskan, sang bupati melanggar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.
BACA JUGA: Bupati Jepara Membebastugaskan Sekda Karena Diduga Melakukan ini
"Pasal 162 (Ayat 3): Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri)," ujar Syafrudin.
Kemudian, bupati Fifian Adeningsi juga diduga melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 214 (Ayat 2).
BACA JUGA: Sekda Nias Utara Digerebek saat Gelar Pesta Terlarang di Ruang Karaoke
Pasal tersebut yang berbunyi, "Apabila Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.".
Bahkan, kata dia, pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) tidak ada ijin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Kemudian, ia mengatakan bahwa Sekda tidak berhalangan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. "Jika berhalangan pun harus melalui persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat," sambungnya.
Tak hanya itu, Syafrudin menuturkan, dalam pertimbangan pemberhentian adalah sidang Baperjakat. Lantas kapan dilaksanakan sidang Baperjakat? Hal tersebut jelas diluar nalar, karena Sekda sebagai Ketua Baperjakat, Kepala BKPSDM sebagai sekretaris Baperjakat berikut Inspektur Daerah sebagai anggota, dan Kepala Kesbang.
"Semuanya (pejabat daerah) diberhentikan dalam waktu yang sama," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Syafrudin, tindakan kecerobohan yang dilakukan Bupati tersebut, maka BKN, KASN dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menegur dan merekomendasikan untuk membatalkan SK Pemberhentian Sekda Kepsul.
"Karena nyata-nyata melanggar ketentuan perundangan yang berlaku," ucap Syafrudin.
Bahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberi sanksi kepada Bupati dengan memblokir sementara data pegawai Kabupaten Kepulauan Sula, dengan tidak bisa pindah, naik pangkat dan lain-lain.
"Berikut Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) juga memberi sanksi dengan tidak memberi ijin kepada Bupati untuk melakukan lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama," ungkapnya.
Diketahui, Bupati Fifian Adeningsi Mus pada saat baru dilantik oleh Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, pada Jumat (4/6) lalu. Kemudian, sang bupati langsung melakukan mutasi.
Syafrudin dimutasikan dari jabatannya selaku Sekda Kabupaten Kepulauan Sula berdasarkan SK Bupati Nomor 880/678/KEP/VI/2021 tertanggal 8 Juni 2021 dan menempati posisi baru sebagai staf pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kepulauan Sula.
"Jadi saat perdana masuk kantor, Bupati mulai lakukan pemberhentian pejabat, padahal isyarat UU harusnya 6 bulan setelah pelantikan," tegasnya.
Setelah diberhentikan sebagai Sekda dengan pangkat terakhir golongan IV/c dan ditempatkan di bagian umum dibawah pimpinannya berpangkat III/d serta jabatannya hanya pelaksana tugas saja.
Sementara itu, Asisten Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1, Sumardi mengatakan bahwa pergantian Sekda harus diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Jadi Syafrudin Sabsuha harus dikembalikan menjadi Sekda.
"Ya sebaiknya segera dikembalikan. Kalau ada masalah terkait Sekda lama tentu diproses sesuai ketentuan," kata Sumardi saat dihubungi lewat pesan singkat, Sabtu (14/8).
Menurut Sumardi, pergantian Sekda harus mendapat ijin Mendagri terlebih dahulu, jika dilakukan tanpa menunggu waktu 6 bulan.
"Proses (pergantian Sekda) sesuai ketentuan ya. Kalau bupati dilantik, (menunggu) sampai 6 bulan ya, dan mesti ijin Mendagri," ujar Sumardi.
Namun ada proses yang dilewati, yakni tanpa adanya ijin dari Mendagri Tito Karnavian.
"Berdasarkan klarifikasi belum ada ijin," jelasnya.
Seperti diketahui, Fifian mengambil tindakan pencopotan tersebut atas koordinasi secara lisan dengan Dirjen Otoda (otonomi daerah). Apabila benar, maka Dirjen Otoda telah mendukung tindakan inkonstitusional yang dilakukan oleh Bupati Sula. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil