Sekdaprov jadi Pjs Gubernur Papua

Kamis, 01 November 2012 – 20:38 WIB
JAKARTA–Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Costant Karma, sebagai pejabat sementara (Pjs) gubernur menggantikan Syamsul Arif Rivai. Langkah ini demi menjamin berjalannya pemerintahan di Provinsi Papua.

Demikian dikemukakan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Raydonnyzar Moenek, di Jakarta, Kamis (1/11). Penunjukan ini, kata Donny, dilakukan mengingat Syamsul Arif telah memasuki masa purna tugas. Sementara pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) belum juga bisa terlaksana. Untuk itu Senin (5/11) mendatang, Mendagri akan segera melantik Constant sebagai penjabat sementara untuk masa jabatan satu tahun.

“Intinya, Syamsul telah pensiun dan kita belum tahu kapan berlangsung Pilkada Papua. Kita tidak mungkin menunggu sampai terlaksana pilkada Papua, mengingat Syamsul sudah masa pensiun," bebernya.

Diketahui Rabu (10/10) lalu, Koalisi Pemuda Mahasiswa Peduli Konstitusi Papua (KP-MPKP), melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka menggugat Keputusan Presiden (Keppres) yang kembali mengangkat Syamsul sebagai penjabat, padahal terhituing 24 Juli 2012, masa jabatannya sudah harus berakhir. Gugatan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Dimana disebutkan, masa jabatan penjabat kepala daerah sementara maksimal satu tahun.

Namun Mendagri menilai, Keppres maupun PP yang menjadi acuan perpanjangan masa jabatan Syamsul, tidak menyalahi aturan. Karena Syamsul dipastikan hanya menjabat sementara dan tidak tetap.

“Karena dia (Syamsul,red) hanya melanjutkan saja. Waktunya juga tidak lama lagi. Di PP memang disebut masa jabatan satu tahun. Tapi juga tidak dilarang diperpanjang kan?” ujar Gamawan yang mengaku mengapresiasi gugatan para mahasiswa tesebut. Oleh sebab itu, ia juga akan menunggu apapun hasil putusan PTUN nantinya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabel Dicuri, PLN Rugi Ratusan Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler