Sekdes Tak Bisa Diangkat Jadi PNS

Selasa, 22 Oktober 2013 – 06:16 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah menutup harapan para sekretaris desa (Sekdes) untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, tidak ada lagi pengangkatan Sekdes menjadi PNS. Sebagai gantinya, posisi Sekdes bisa diperebutkan PNS yang sudah ada di pemerintah kabupaten (pemkab)

Kepala Bagian (Kabag) Humas BKN Tumpak Hutabarat menerangkan, pengangkatan Sekdes dengan status tenaga honorer menjadi PNS sudah tidak diberlakukan lagi. "Terakhir kami mengangkat Sekdes menjadi PNS pada 2005. Waktu itu berjalan selama tiga tahun," kata Tumpak, Senin (21/10). Saat itu pengangkatan Sekdes menjadi PNS diatur dalam PP 45/2007.

BACA JUGA: Diunggulkan Menangi Konvensi, Ini Reaksi Dahlan Iskan

Tumpak menjelaskan, saat ini di sejumlah desa tidak tertutup kemungkinan menempatkan tenaga honorer sebagai Sekdes. Mumpung belum berlarut-larut, Sekdes yang masih tenaga honorer tersebut dicopot dan digantikan pegawai berstatus PNS. Jika mereka tidak segera dicopot, BKN khawatir para Sekdes honorer itu menuntut diangkat langsung menjadi PNS.

Menurut Tumpak, Sekdes yang sudah diangkat menjadi PNS harus meningkatkan kinerja. BKN terus menerima laporan dari masyarakat terkait dengan laporan kinerja Sekdes. Sementara tenaga honorer Sekdes yang gagal diangkat menjadi PNS bisa mendaftar menjadi CPNS dulu. Setelah melalui aturan kepegawaian, mereka bisa ditempatkan sebagai Sekdes.

BACA JUGA: Batasi Peluang Politisi, Perpu MK Jadi Amunisi bagi Deparpolisasi

Selain itu, Tumpak menjelaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS secara umum. Dia mengatakan, pada 25 Oktober nanti dilakukan verifikasi akhir data tenaga honorer yang siap diangkat langsung menjadi CPNS.

Menurut perhitungan Tumpak, tenaga honorer yang akan diangkat langsung menjadi CPNS itu berjumlah 12 ribuan orang. "Data awal yang kami verifikasi adalah tenaga honorer kategori satu," ucap dia. Dari hasil verifikasi nanti, tidak seluruh tenaga honorer kategori satu tersebut diangkat menjadi CPNS. Sebab, bisa jadi ada tenaga honorer kategori siluman yang disusupkan.

BACA JUGA: Anggap Survei LSI Jauh dari Kondisi Riil Kontestasi

Tenaga honorer kategori satu yang benar-benar valid akan diangkat menjadi CPNS. Kemudian, tenaga honorer yang tidak valid akan diluncurkan menjadi tenaga honorer kategori dua. Untuk menjadi CPNS, tenaga honorer kategori dua itu akan menjalani ujian tulis pada 3 November 2013. "Selain itu, ada yang benar-benar kami coret karena bukan tenaga honorer," terangnya.

Tenaga honorer kategori satu adalah mereka yang digaji dari APBN atau APBD. Sedangkan tenaga honorer kategori dua adalah yang mendapatkan gaji di luar APBN atau APBD. (wan/c9/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Pastikan Penuhi Panggilan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler