jpnn.com - BATAM - Hakim Pengadilan Negeri Batam memvonis pembunuh pengusaha Eng Li,41, dan dua anaknya Charissa Leonis alias Anfun,15 dan Charvies alias Alung,9, yakni terdakwa Rino Efendi dengan hukuman mati, Kamis siang (8/1).
Perbuatan Reno yang saat itu masih 19 tahun tergolong sadis. Menurut pengadilan yang dipimpin hakim Cahyono dan dua anggota Neni dan Alfian, pembunuhan itu sangat sadis, sangat tidak manusiawi dan membabi buta. Nah, inilah kronolis pembunuhan keluarga pengusaha tersebut.
BACA JUGA: Cerita Istri Gugat Cerai Karena tak Mampu Layani Suami, Dicap Wanita Durhaka(3)
Reno mengakui seluruh perbuatannya telah menghabisi nyawa mereka tanggal 14 Maret 2014 lalu. Dia mengaku gelap mata karena penyamarannya terbongkar walau telah memakai sebo (penutup wajah).
Diceritakan Reno kepada wartawan beberapa hari setelah tertangkap, ia mengaku sekitar pukul 18.00 WIB hari itu (kejadian,red) telah bersembunyi di dalam gudang cat yang berada di lantai I saat toko material milik Eng Lie tutup.
BACA JUGA: Cerita Istri Gugat Cerai Karena tak Mampu Layani Suami, 15 Kali Minta Sehari (2)
Sekitar pukul 24.00 WIB, dia keluar dari persembunyian dan naik ke lantai 2 dimana Eng Lie tidur. Reno lalu mencoba menggasak uang Rp100 juta yang ada di kamar korban.
Niat ini tidak berjalan mulus. Eng Lie memergokinya. Merasa penyamarannya terbongkar, ia langsung menyekap korban pakai lakban di mulut dan mengikat tangan Eng Lie dengan tali.
BACA JUGA: PHRI Bali Sebut Travel Warning Australia tak Pengaruhi Kunjungan Wisatawan
Dua anak Eng Lie mengetahui hal ini. Ia lalu melakban mereka semuanya.
Tiga korban yang tak berdaya dibiarkan tergeletak di lantai 2.
“Saya memang bawa pisau tapi saya tak apa-apain,” ujarnya.
Untuk membunuh ketiga korban, dia lantas membakar gudang cat di lantai I. Usai membakar dia kemudian keluar dari pintu belakang toko dan rumah korban. Sebenarnya dalam persidangan di PN Batam, Reno juga mengaku sempat mencabuli putri Eng Lie.
Usai kabur dari lokasi kejadian, Reno menghubungi Dn temannya agar menjemputnya. Kedua remaja itu kabur ka arah Marina Sekupang dan menginap di salah satu wisma.
Pagi harinya, Dn diberi uang oleh Reno sebanyak Rp5 juta dan Dn kembali melakukan aktifitas kerjanya di Batam Center sementara Reno memilih kabur ke Tanjungbatu.
Reno mengaku menggunakan duit sisa dari Rp 100 juta untuk foya-foya. Dia juga sempat ke Pekanbaru untuk membeli sepeda motor Kawasaki Ninja SS. “Motor itu saya beli Rp 22 juta,” katanya.
Usai mendapatkan sepeda motor impiannya itu Reno kembali ke Pekanbaru untuk menikmati hasil rampokan itu.
Sampai ditangkap pada (24/3/2014), uang yang tersisa ditangan Reno hanya Rp 4300. Uang dan sepeda motor itu diamankan sebagai barang bukti. Selain itu polisi juga mengamankan satu unit laptop yang juga dibawa kabur pelaku dari rumah korban. (spt/she/awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Istri Gugat Cerai Suami, Duren Bikin Ngejos (1)
Redaktur : Tim Redaksi