Usai diperiksa Rabu (29/8) petang, Nining menjelaskan sudah memberikan kesaksian terkait administrasi dan prosedur tata tertib mengenai kasus dugaan tipikor penguruaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa di Kemenag yang diduga dilakukan tersangka Zulkarnaen Djabar selaku anggota komisi VIII dan panitia aggaran.
"Ada 21 dokumen yang saya berikan terkait dengan surat-surat keputusan penetapan beliau (Zulkarnaen) di komisi VIII, kemudian di panitia anggaran. Ada tata tertib, pengangkatan asisten anggota dan tenaga ahli," jelas Nining.
Dia juga menyebutkan bahwa penyidik KPK juga menanyakan tentang prosedur yang terkait dengan pembahasan APBN di DPR RI. Intinya pertanyaan penyidik hanya seputar kapasitasnya selaku sekretariat jenderal DPR RI.
"Tidak ada satu pertanyaan pun terkait dengan kasusnya sendiri," kata Nining sembari menyebutkan dokumen yang dia berikan juga tidak berkaitan dengan pembahasan anggaran.
Ditanya soal pembahasan anggaran di Komisi VIII, Nining mengaku tidak mengetahui dengan alasan dirinya adalah Sekjen DPR. Sehingga tidak mengetahui hal teknis seperti pembahasan anggaran. Sebab, semua masalah teknis di lapangan sudah berada dalam pengurusan kepala-kepala bagian.
Sedangkan soal proses penganggaran diakuinya secara normatif ada di dalam tatib sebagaimana APBN dan APBN Perubahan dibahas dengan dasar undang-undang.
"Proses penganggaran, Undang-undang disampaikan rancangannya oleh bapak Presiden. Kemudian dibahas di panitia anggaran melalui komisi-komisi dan apabila sudah selesai dilakukan keputusan lagi oleh dewan. Saya kira itu normatif aja," jelasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenakertrans Siapkan Bursa Kerja Online ke 416 Daerah
Redaktur : Tim Redaksi