Sekjen Jakmania Mohon Penahanan Ditunda, Ada Syaratnya

Rabu, 21 Oktober 2015 – 12:52 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan atas tersangka kasus provokasi The Jakmania, Febrianto (37). Sebelumnya, Sekjen Jakmania itu diamankan polisi dari rumahnya di Gang Mushola, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, saat hendak menonton final Piala Presiden, Minggu (18/10).

Febrianto menjadi tersangka karena aksi provokasinya di jejaring sosial twitter.

BACA JUGA: Kecapaian, Tontowi/Liliyana Kandas di Babak Pertama French Superseries

Kepala Bidang Humas Kombes Muhammad Iqbal menuturkan bahwa ada permohonan penangguhan tahanan oleh kuasa hukum tersangka. Namun, Polda sendiri masih mengkaji perihal penangguhan tersebut.

"Sudah ada permohonan (penangguhan), itu merupakan hak setiap tersangka. Penyidik akan menganalisa dan mempertimbangkan," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/10).

BACA JUGA: Chelsea Hanya Seri, Mourinho Bicarakan Tim Rugby

(Baca Juga: Sekjen Jakmania Resmi Tersangka Setelah Ada Bukti Ini)

Iqbal menjelaskan, jika ebrianto ingin penangguhannya dikabulkan pihak Polda Metro Jaya, harus ada beberapa syarat yang dipenuhi agar penyidik dapat menyetujui penangguhan tersebut.

BACA JUGA: FANTASTIS! Dua Rekor Baru Warnai Kemenangan Porto atas Maccabi

"Prinsipnya apakah tersangka dapat koperatif dan tidak melarikan diri agar tidak mempersulit penyidikan. Itu semua menjadi bahan yang akan dipertimbangkan," tutupnya. (mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gila! Hujan Gol Terjadi di Laga Leverkusen Versus AS Roma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler