Sekjen Kemendagri Ngaku Tunggu Gaji ke-13

Jumat, 22 Juni 2012 – 05:39 WIB

JAKARTA - Sesuai ketentuan, dana untuk pembayaran gaji ke-13 para Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah menjadi tanggungan APBD masing-masing daerah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Diah Anggraeni merasa yakin, seluruh pemda siap untuk melakukan pembayaran gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 tanggal 11 Juni 2012.

"Saya kira tidak akan ada daerah yang terlambat membayarnya karena di daerah masalah gaji ketigabelas itu sangat diperhatikan, setidaknya dibanding pusat," ujar Diah Anggraeni, yang juga Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) itu di kantornya, kemarin (21/6).

Dikatakan mantan pegawai di Pemprov Jawa Tengah itu, seluruh pemda juga sudah memikirkan masalah gaji ke-13 itu jauh hari, dengan mengalokasikan dananya di APBD.

Sebagai pimpinan Korpri, dia berharap gaji-13 itu benar-benar bisa membantu kebutuhan PNS untuk urusan sekolah anaknya. "Ini masa mendaftar sekolah, bisa untuk kepentingan itu," ujarnya.

Dia berseloroh, sebagai PNS dirinya juga menunggu "bonus" tahunan itu."Saya juga menunggu gaji ketigabelas," ujarnya, sembari tertawa.

Dia menyebutkan, untuk PNS di lingkup Kemendagri sendiri, baru akan dibayarkan awal Juli mendatang.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.05/2012 sudah mengatur bahwa pembayaran hak para Pegawai Negeri itu, baik sipil maupun militer, harus sudah dibayarkan Juni 2012.

Dalam pasal 14 PMK itu disebutkan, gaji bulan ke-13 untuk PNS Daerah, Gubernur dan Wakil    Gubernur,  Bupati/Wakil    Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dibayarkan pada bulan Juni 2012.  

Namun jika dalam kondisi terpaksa, sesuai ketentuan di PMK, pembayarannya dapat dilakukan setelah bulan Juni 2012. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Ini, 10 Jenazah Korban Fokker Disemayamkan di Hanggar Skadron 2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler