jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial Hartono Laras memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait penyitaan satu unit sepeda yang diduga diberikan tersangka Adi Wahyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus suap pengadaan dana bantuan sosial Covid-19.
"Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh tersangka AW," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/3).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq Shihab Murka, Gus Nur Mulai Bereaksi, Jumlah Formasi Guru Agama
Ali mengatakan satu unit Brompton itu dibeli dengan uang dari Matheus Joko Santoso. Uang tersebut diduga bersumber dari dana suap bansos Covid-19.
"Uang pembelian sepeda dimaksud diduga berasal dari tersangka MJS yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan Bansos tahun anggaran 2020," lanjut Ali.
BACA JUGA: Anak Buah Bantah Juliari Batubara Pernah Menginstruksikan soal Fee Bansos
Sebelumnya, kasus ini telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama empat orang lainnya. Adi dan Matheus merupakan PPK dalam proyek pengadaan bansos Covid-19 sedangkan dua lainnya adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke selaku pihak vendor.
KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.
BACA JUGA: Mantan Ketua KPK Menilai Edhy Prabowo dan Juliari Penuhi Syarat Dihukum Mati
Dalam kasus ini, Harry dan Ardian telah menjalani proses persidangan. Harry didakwa menyuap Juliari Rp 1,2 miliar dan Ardian IM didakwa memberi suap untuk Juliari dengan nilai Rp 1,95 miliar. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih