Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Bertemu Direktur APO untuk Fiji, Bahas Hal Penting Ini

Selasa, 28 Mei 2024 – 19:54 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan Anwar Sanusi (kiri) mengadakan pertemuan dengan Direktur APO untuk Republik Fiji Jone Maritino Nemani pada forum 66th Session of the APO Goverment Body di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (28/5). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, KUALA LUMPUR - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi mengadakan pertemuan dengan Direktur Asian Productivity Organization (APO) untuk Republik Fiji Jone Maritino Nemani, Selasa (28/5).

Pertemuan yang berlangsung pada forum 66th Session of the APO Goverment Body di Kuala Lumpur, Malaysia tersebut membahas mengenai prinsip pengupahan berdasarkan hubungan kerja.

BACA JUGA: Kemnaker Ajak Negara ASEAN & Asia Pasifik Bersinergi dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing

Sekjen Anwar Sanusi mengemukakan kebijakan pengupahan merupakan tindakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk regulasi untuk mengatur tingkat dan struktur upah sebagai bagian dari kebijakan sosial dan ekonomi.

“Pada tingkat organisasi atau perusahaan, kebijakan pengupahan menjadi panduan untuk mengambil keputusan yang berhubungan dengan upah,” kata Sekjen Anwar Sanusi dalam keterangan resminya, Selasa (28/5).

BACA JUGA: Wamenaker Afriansyah Apresiasi Hasil Regional Workshop Tenaga Kerja Asing, Ini Harapannya

Menurut Sekjen Anwar, dalam meningkatkan daya saing perekonomian suatu negara diperlukan kebijakan pengupahan dari sudut pandang ekonomi dan sosial yang masuk akal dan rasional.

Kriteria kebijakan pengupahan yang ideal, lanjut Sekjen Anwar, selayaknya mampu menciptakan kondusifitas dunia usaha, memuaskan baik dari sisi pengusaha maupun pekerja, serta meningkatkan produktivitas dan efisiensi.

“Keadilan dalam upah akan menciptakan kondisi yang kondusif, produktif serta berdaya saing, untuk itu penetapan upah minimum harus dilakukan secara bipartit oleh pekerja dengan pengusaha,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Nomor 6 Tahun 2022 pada pasal 88E ayat 1 menerangkan upah minimum berdasarkan Pasal 88C Ayat 1 dan Ayat 2 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian pada ayat 2 diterangkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Sementara itu, penetapan upah minimum berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 pada pasal 24 ayat 1 menerangkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan.

Berikutnya pada ayat 2 diterangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih yang berpedoman kepada struktur dan skala upah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler