jpnn.com, SURABAYA - DPRD Jatim meminta kepada sekolah untuk tidak memperjualbelikan bangku kosong saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Anggota legislatif menilai sudah seharusnya SMA/SMK yang di bawah kewenangan pemprov untuk mengisi jatah kursi kosong sesuai sistem PPDB.
BACA JUGA: Sekolah Jangan Jual Beli Bangku Kosong Saat PPDB
Anggota Komisi E DPRD Jatim, Muhammad Eksan mengatakan, ada beberapa mekanisme yang bisa dilakukan seseorang sesuai sistem PPDB yang telah diterapkan di SMA/SMK.
Yakni jalur reguler melalui jalur umum, prestasi hingga mitra warga. Oleh karena itu, dia berharap sekolah tidak melakukan penerimaan di luar hal tersebut.
BACA JUGA: Sistem Zonasi Tidak Berlaku untuk SMK Kompetensi Tertentu
"Jika pada saat proses pendaftaran ulang masih ada bangku kosong entah itu karena peserta didik mengundurkan diri atau dia punya alasan lain. Entah itu disebabkan tidak jadi melanjutkan sekolah karena ada pertimbangan lain. Ketika ada bangku kosong semacam itu jangan kemudian diperjualbelikan," kata politikus dari fraksi NasDem ini.
Anggota dewan asal Jember tersebut menegaskan, SMA/SMK jangan ada yang memasang harga atau tarif tertentu di bangku kosong dalam mendapatkan siswa.
BACA JUGA: Sistem Zonasi PPDB Dianggap Mengakhiri Kasta Sekolah
Tetapi lebih pada mereka yang seharusnya berhak mengisinya, yakni harus diisi bagi mereka peserta didik dengan kriteria yang pantas masuk.
"Seperti pada siswa cadangan yang dimasukkan. Mereka pasti ada nilai yang memenuhi kriterianya," pungkasnya. (end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPDB Harus Prioritaskan Siswa Dekat Sekolah
Redaktur & Reporter : Natalia