Sekolah-Sekolah RSBI Setelah Dibatalkan MK

Baru Pesan, Tak Jadi Pasang Plang

Kamis, 10 Januari 2013 – 05:38 WIB
Sejumlah siswa siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 68, Jakarta Pusat usai mengikuti proses belajar mengajar di kelas Internasional, kemarin (09/1). Foto: Fery Pradolo/INDOPOS
PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) langsung ditindaklanjuti di DKI Jakarta. Meski demikian, sekolah-sekolah berstatus RSBI di ibukota mengaku optimistis pembubaran status tersebut tidak akan mengurangi kualitas pendidikan mereka.
-------
Vonis MK yang membatalkan salah satu pasal di UU No. 20 tahun 2003 yang mengatur tentang RSBI berefek pada besar para sekolah-sekolah RSBI. Mereka tidak lagi diperbolehkan mengadakan pungutan dengan dalih peningkatan mutu pendidikan. Biaya masuk sekolah-sekolah unggulan itu pun akan lebih murah.

Efeknya, apakah sekolah-sekolah tersebut akan menurun kualitasnya? Apakah negara mampu membiayai peningkatan mutu pendidikan di sekolah unggulan tersebut. Rupanya, sekolah-sekolah tersebut tetap  optimistis meski tak lagi menyandang status RSBI.

Di Jakarta Timur, misalnya. Kasie SMA Pemkot Jakarta Timur, Barmen, optimitis sekaligus pasrah atas keputusan MK tersebut. SMAN RSBI di Jakarta Timur antaralain SMAN 21, SMAN 61, dan SMAN 81. Jika status RSBI dicabut, maka otomatis  menjadi sekolah biasa.

Termasuk penghapusan pungutan atau donasi dari siswa? ”Saya kira seperti itu  juga ya (penghapusan pungutan). Tapi kita  yakin lah yah, bagaimanapun proses belajar mengajar tidak terganggu, saya jamin itu, ” ujarnya.

Pungutan oleh sekolah berstatus RSBI di Jakarta Timur memang sempat menuai kontroversi. Seperti terjadi SMAN 81, seorang orang tua siswa memprotes pungutan sekolah dengan menulisnya di surat pembaca di salah satu media cetak. Tak ayal, pihak sekolah sampai kebakaran  jenggot.

”Anak saya di SMA 81 Jakarta Timur, ditagih harus bayar  uang sekolah karena yang dari Pemda tidak cukup. Mereka juga bilang, kalau mau gratis bukan di sini tempatnya. Sementara anak saya ke sana melalui tes. Sampai sekarang buku rapor anak saya masih di sekolah,” tulis orang tua siswa tanpa  nama itu.   

Optimisme juga disampaikan Kepala Sekolah SMA Negeri 78, Endang Hidayat. ”Karena dari masyarakat sudah distop, berarti peran pemerintahnya harus ditingkatkan. Kalau soal peningkatan mutu, tidak mungkin pihak sekolah merusak nama baik sendiri.

Sejak berlakunya RSBI, sekolah diberi peluang untuk melibatkan masyarakat dalam pendanaan, dulunya begitu. Berarti sekarang peluangnya tidak ada,” terang Endang Hidayat saat ditemui di SMAN 78 Jakarta, Jl. Bhakti IV/1, Kemanggisan, Palmerah,, Jakarta Barat, (9/1).

Endang optimistis penghapusan RSBI tak berdampak penurunan mutu siswa-siswi didiknya. ”Harus opitimis, Jakarta memiliki aturan wajib belajar 12 tahun, jadi kita kerjakan saja dengan anggaran yang ada. Dioptimalkan saja, hanya pendekatannya saja yang berbeda,” tukasnya.

Endang menuturkan, saat berubah status menjadi RSBI, penarikan iuran di SMAN 78 Jakarta menggunakan sistem donasi. Pihaknya menarik donasi dari setiap siswa mulai dari Kelas X sebesar Rp 4 juta per tahun, tanpa ditarik biaya apapun setelahnya, baik Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) maupun Iuran Rutin Bulanan (IRB). Sedangkan untuk siswa yang tidak mampu tetap akan diberikan keringanan hingga pembebasan pembayaran.

”Umumnya RSBI, manajemen kurikulum SMAN 78 Jakarta juga menggunakan sistem satuan Kredit Semester (SKS). Sesuai batas komulatif SKS yang ditempuh siswa hingga lulus membutuhkan 115 SKS, setelah melampaui 6 semester atau selama tiga tahun,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Komite sekolah SMAN 78 Jakarta, Etty Fitriani berharap pemerintah konsisten dengan vonis MK tersebut.”Karena pintu donasi dari orang tua murid sudah ditutup, pemerintah harus bertanggungjawab terhadap program peningkatan mutu pendidikan. Jangan lepas tangan,” tegasnya.

Di Jakarta Utara, SMAN 13 Jakut di Jalan Seroja, Koja, menegaskan kualitas pendidikan tidak boldeh merosot karena pembubaran RSBI. Menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 13, Nanang, pihaknya tetap menargetkan sekolahnya menjadi sekolah terbaik di Jakarta Utara.

Guru Geografi itu mengatakan, SMAN 13 yang memiliki 26 kelas baru itu baru saja pesan plang RSBI dan akan dipasang di depan sekolahnya. "Belum dipasang, saat ada perbaikan infrastruktur di lingkungan sekolah. Karena sudah dihapus oleh MK, yang sudah tidak jadi dipasang," ujar Nanang. "Kalau yang di web, sebelumnya ada bacaan RSBI, sekarang sudah dihapus," imbuhnya. 

SMAN 68 yang terletak di Jalan Salemba Raya 18, Senen, Jakarta Pusat juga tak mau kalah. "Berdasar instruksi dari Kepala Dinas, label RSBI di se sekolah kami ditutup. Ini juga sebagai bentuk respons cepat kami terhadap keputusan MK," ujar Agus Salisin Kepala Sekolah SMAN 68.

Agus mengatakan, pada Selasa 8 Januari malam, Dinas menggelar rapat untuk konsolidasi dan menyikapi keputusan MK. "Salah satunya ya dengan menutup label RSBI tersebut," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto,

mengungkapkan, atas putusan MK tersebut, pihaknya mengumpulkan semua kepala sekolah berstatus RSBI di Jakarta. ”Setelah vonis, malamnya kami langsung rapat,” kata Taufik Yudi.
Taufik mengatakan, rapat tersebut menghasilkan sejumlah instruksi, yakni semua sekolah RSBI di Jakarta untuk menutupi label "RSBI" yang terpasang di papan nama sekolah. "Bisa dilihat nanti semua sekolah sudah menutupi label RSBI-nya. Mulai hari ini, bisa pagi, siang, atau paling telat sore hari," tegasnya.

Secara terpisah, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI),  Retno Listyarti bersyukur atas keputusan MK tersebut. "FSGI memberikan apresiasi kepada MK atas keputusannya yang berpihak pada rakyat dan keadilan," terang guru SMAN 13 Jakarta tersebut.

Retno juga tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan. Dia juga termasuk salah satu penggugat RSBI dan  saksi. "Kebijakan RSBI telah menimbulkan kastanisasi dan diskriminasi pendidikan," terang Retno. Sebab, lanjutnya, hanya anak orang kaya yang bisa mengakses pendidikan berkualitas. ”Padahal penddkan adalah hak asasi bukan komoditi," imbuhnya. (dni/wok/dai/asp)

RSBI di Jakarta
SD    : 8 Sekolah
SMP    : 15 Sekolah
SMA    : 10 Sekolah
SMK    : 16 Sekolah

Pascapembubaran
1.     Semua RSBI di Jakarta mencopot label "RSBI" di papan nama sekolah.
2.    Penerimaan peserta didik baru (PPDB) diubah sesuai sekolah regular
3.    Pembiayaan dan keberlanjutan program masih dikendalikan komite sekolah sampai tahun ajaran baru
4.    Akses untuk siswa miskin dibuka.
5.    Tak ada lagi pungutan kepada siswa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Khawatir Bahasa Etnik Punah, LIPI Terbitkan Kamus Bahasa Minoritas

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler