jpnn.com, JAKARTA - Masa pandemi COVID-19 membuat pembelajaran tatap muka beralih ke pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Alhasil banyak orang tua murid yang minta pengurangan biaya SPP.
BACA JUGA: Kemendikbud Siapkan Modul PJJ Selama Masa Pandemi COVID-19
Bak gayung bersambut banyak sekolah swasta yang menurunkan SPP.
Seperti SD Dharma Karya (DK) Universitas Terbuka memberikan kebijakan pengurangan SPP 10 persen.
BACA JUGA: Komisi X DPR Apresiasi Kebijakan Kemendikbud Bantu Sekolah Swasta
"Pemberian potongan SPP ini untuk membantu orang tua murid apalagi di masa pandemi COVID-19 banyak yang terkena dampaknya," kata Kepala SD DK Satrio Setiawan.
Mengenai SPP, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan, kebijakannya tidak diatur pemerintah, tetapi diserahkan pada sekolah dan yayasan masing-masing.
BACA JUGA: Komisi X DPR RI: Maksimalkan Rumah Belajar Kemendikbud saat PJJ
Kemendikbud hanya mengatur SD dan SMP Negeri yang harus free dari semua pungutan karena perintah UU Sisdiknas.
"SPP SMA dan SMK negeri dapat memungut SPP bilamana anggaran BOS dan BOSDA tidak mencukupi. SPP ini harus ditetapkan oleh gubernur masing-masing provinsi," terang Hamid kepada JPNN.com, Minggu (28/6).
Namun, untuk membantu sekolah-sekolah swasta yang kesulitan pendanaan di masa pandemi COVID-19, pemerintah memberikan subsidi berupa BOS yang besarnya sama dengan sekolah negeri.
"Porsi terbesar pengeluaran sekolah swasta adalah gaji guru mereka makanya untuk besaran SPP mereka yang tentukan. Subsidi pemerintah hanya dana BOS yang besarannya sama dengan sekolah negeri," tuturnya.
Selain itu, mulai tahun ini Kemendikbud memberikan BOS afirmasi dan kinerja untuk sekolah swasta yang rentan akibat pandemi COVID-19.
Sebelumnya, kedua jenis BOS itu diperuntukkan hanya kepada sekolah negeri dengan kualifikasi berada di daerah 3T dan memiliki riwayat kinerja yang baik.
Tahun ini untuk pertama kalinya sekolah swasta yang paling membutuhkan mendapatkan bantuan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja. BOS Afirmasi dan BOS Kinerja difokuskan untuk sekolah yang paling membutuhkan dan terdampak pandemi COVID-19.
Adapun ketentuannya adalah untuk sekolah negeri dan swasta (SD, SMP, SMA, SMK, SLB) yang paling membutuhkan, dana bantuan sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun, dan dana disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah.
Dana bantuan ini akan menyasar kepada 56.115 sekolah yang ada di 33.321 desa atau kelurahan di sejumlah daerah terdampak COVID-19.
Dana sebesar Rp 60 juta per sekolah per tahun untuk sekolah swasta dan negeri ini disalurkan langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. Kegunaannya sama seperti BOS reguler untuk membayar guru honorer, tenaga pendidik, protokol kesehatan, dan internet.
BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dapat digunakan untuk kegiatan yang sama dengan BOS Reguler selama masa pandemi COVID-19.
Rinciannya antara lain: pembayaran guru honorer, pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia, belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar, dan belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan COVID-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya.
"Alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja berjumlah Rp 3,2 triliun difokuskan untuk daerah yang paling terdampak COVID-19. Dan saat ini kami buka juga untuk sekolah swata sebagai institusi yang paling rentan,” tandasnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad