Sekolah Swasta Tidak Perlu Khawatir Kekurangan Murid

Senin, 04 Februari 2019 – 11:28 WIB
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun lalu sempat menuai masalah. Sekolah swasta, khususnya SMP, mengeluh kekurangan murid.

Sementara itu, lembaga pendidikan negeri kelebihan siswa. Namun, persoalan tersebut, tampaknya, tidak terulang.

BACA JUGA: DPD Dorong Penghapusan Diskriminasi Sekolah Swasta dan Negeri

Sebab, aturan PPDB 2019-2020 sudah muncul lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

''Tahun lalu permendikbud serupa baru keluar Mei. Sangat mepet. Jadi, maklum kalau menimbulkan masalah,'' ujar anggota Komisi A DPRD Surabaya Reni Astuti.

BACA JUGA: Mantap! Sekolah Swasta Bakal Dapat Sumbangan SPP dari Pemerintah

Dia sudah membaca permendikbud baru tersebut. Ada sejumlah perbedaan signifikan jika dibandingkan dengan aturan lama.

Salah satunya mengenai sanksi. Dalam permendikbud yang baru, pemerintah daerah wajib menyesuaikan aturan di daerah dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

BACA JUGA: Akhirnya Problem SMP Swasta di Surabaya Dapat Solusi

Jika tidak, pemerintah pusat bisa memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan tingkat kota atau provinsi.

Wujudnya berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, atau pemberhentian dari jabatan.

Di permendikbud lama, sanksi tersebut tidak ada. Pemerintah daerah hanya diimbau untuk mengimplementasikan aturan itu secara bertahap.

Karena itu, Reni meminta pemkot segera merevisi Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Sebab, isi peraturan tersebut tidak sesuai dengan permendikbud yang baru. ''Setelah itu baru disosialisasikan. Agar pihak sekolah dan wali murid bisa memahami sistem yang baru nanti,'' kata wakil ketua Fraksi PKS DPRD Surabaya itu.

Reni menambahkan, ada sejumlah aturan baru yang harus ditaati pemerintah daerah.

Salah satunya tentang rombongan belajar (rombel). Pemda dilarang menambah rombel jika yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombel sesuai dengan standar nasional. Yakni, 32 siswa dalam satu kelas. Pemda juga dilarang menambah kelas baru.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Surabaya itu mengatakan, aturan tersebut bisa membuat sekolah swasta bernapas lega. Mereka tidak perlu lagi khawatir kekurangan murid.

''Karena sudah dikunci aturannya di permendikbud,'' kata Reni.

Anggota Dewan Pendidikan Surabaya (DPS) Yuli Purnomo sepakat dengan Reni tentang rombel.

Menurut dia, untuk SMP negeri di Surabaya, saat ini jumlahnya cukup. Sebab, ada 62 SMPN. Yang kurang justru jenjang SMA. Baru terdapat 22 sekolah di seluruh sekolah negeri. (sal/elo/c19/dio/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekolah Swasta Kurang Murid, Negeri Tambah Daya Tampung


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler