Sekprov Papua Barat Simpan DBH Migas di Rekening Pribadi

Selasa, 09 Oktober 2012 – 19:12 WIB
MANOKWARI – Enam saksi dihadirkan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi dana bagi hasil minyak dan gas provinsi Papua Barat dengan terdakwa Ir M.L Rumadas M.Si (Sekprov Papua Barat) yang dilangsungkan, Selasa (8/10).  Empat di antaranya pejabat pemerintahan provinsi Papua Barat, dua saksi lainnya, Kepala Cabang BNI Manokwari, James Naibaho serta Drs. Agus Yulianto (mantan salah satu kepala bagian di Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat).

Dari keterangan saksi Ulmi Listianingsih (Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Prov Papua Barat) dan Dra Adelaida Lolong,M.Si (Mantan Plt Kepala Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat) terungkap bahwa pada tahun 2006, Rumadas membuka rekening di Bank Mandiri untuk menampung dana bagi hasil (DBH) Provinsi Papua Barat. Nomor rekening di Bank Mandiri tersebut 154004985473 menampung dana DBH sebesar Rp 11.552.546.574.

Adelaisa Lolong yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov Papua Barat mengaku, awalnya ia tak mengetahui rekening atas nama M.L. Rumadas yang menampung uang DBH dari Dirjen Anggaran Kementeria Keuangan itu. Ia baru mengetahui setelah BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) melakukan audit dan terungkap ada rekening atas nama Ir.M.L.Rumadas menampung dana bagi hasil. 

Sebagai Plt Kepala Biro Keuangan Setdaprov Papua Barat kala itu, Ida -sapaan akrab saksi- mengakui, ada 12 rekening kas daerah yang menampung transfer dana dari pemerintah pusat, namun nomor rekening 154004985473 di Bank Mandiri tak termasuk di dalamnya.

Majelis hakim sempat memperlihatkan Surat Gubernur Nomor : 900/28/GPB/2008 tertanggal 16 April 2007 soal perintah penutupan rekening 154004985473 di Bank Mandiri. Namun saksi mengaku tak mengetahui surat tersebut. Ida menyatakan, ia sempat menghubungi M.L.Rumadas yang merupakan atasannya, agar tidak membuka deposito untuk menyimpan dana pendapatan daerah. Bila membuka rekening atau deposito, perlu ada persetujuan dari DPRD.

“Uang yang didepositokan merupakan dana hasi pendapatan daerah,” kata Ida menjawab pertanyaan majelis hakim seperti yang dilansir Radar Sorong (JPNN Group), Selasa (9/10).

Saksi lainnya, Ulmi Listianingsih juga menyatakan, dirinya sebagai Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Barat tak mengetahui rekening di Bank Mandiri 154004985473 atas nama Ir.M. L. Rumadas. Sama dengan Adelaida, Ulmi mengaku baru mengetahui bahwa ada rekening lain yang dibuka terdakwa untuk menampung DBH.

Dicecar pertanyaan oleh majelis hakim soal keberadaan rekening 154004985473 di Bank Mandiri, apakah ada penyimpang bila dana yang ditransfer dari pusat namun dimasukan bukan di rekening kas daerah dan penggunaannya tidak melalui APBD, Ulmi menjawab ya. Ulmi juga menyatakan, atas hasil audit BPK bahwa dana Rp 11.552.546.574 diparkir bukan di rekening kas daerah, maka Gubernur Papua Barat memerintahkan penutupan rekening 154004985473 atas nama Ir.M.L.Rumadas.

“Rekening ditutup atas perintah gubernur,” jawab Ulmi sambil menambahkan bahwa dirinya tidak mengetahui sisa dana di rekening yang ditutup tersebut.

Demianus Waney SH, kuasa hukum M.L.Rumadas yang diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanyai saksi Adelaida Lolong maupun Ulmi Listianingsih, menanyakan apakah mengetahui kalau klienya sebagai pejabat dalam situasi dilematis karena harus berpikir membiayai sejumlah keperluan, apalagi saat itu Provinsi Irian Jaya Barat (sebelum berubah menjadi Papua Barat) dalam situasi transisi, sehingga untuk meredam aspirasi, maka diambil dana dari sumber lain. Klienya selaku Pt Sekda saat itu,mengeluarkan bantuan untuk kegiatan pramuka,KONI,perjuangan untuk merubah nama Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat hingga bantuan untuk perayaan Natal bagi masyarakat.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Ida menyatakan,status Provinsi Irian Jaya Barat saat itu belum stabil. Ada masyarakat yang menuntut merdeka, sehingga untuk meredam gejolak diberikan bantuan dana.  Waney menyatakan, dana Rp 11 miliar lebih telah dikembalikan oleh kliennya ke kas negara dalam dua tahap, tahap pertama dikembalikan Rp 5 miliar lebih dan tahap kedua Rp 6 miliar.

Selain Ida dan Ulmi, saksi lainnya yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum, Erwin Saragih SH dkk yakni James Naibaho (Kacab BNI Manokwari), Richard Pati (Kabid Pengumpulan Dana Bagi Hasil Dispenda Papua Barat), Charles Hutahuruk, Drs Agus Yulianto. Satu saksi lainnya, Marthen Erari (Kabid Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan Daerah Papua Barat) berhalangan hadir. Marthen akan dipanggil pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai Tarima Saragih SH,MH didampingi Anry Wicaksono dan Hari Antono, sempat menskor sidang selama 30 menit. Ketua majelis hakim juga mengeluarkan seorang pengunjung karena handphone-nya berbunyi cukup keras. “Yang punya HP, keluar,keluar,” tegas Tarima sambil mengetuk paluknya cukup keras. Sidang juga dihadiri puluhan warga yang mendukung M.L.Rumadas. Mereka memasang beberapa spanduk di pagar kantor Pengadilan Negeri Manokwari. Sidang perkara Tipikor dengan terdakwa M.L.Rumadas ditunda dan akan dilanjutkan Jumat (12/10) dengan agenda pemeriksaan saksi Marthen Erari. (lm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kamar Kramat Bung Karno akan Dibongkar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler