Sekuriti MK Sebut Muhtar Ependy Makelar Kasus

Kamis, 04 Desember 2014 – 17:50 WIB
Sekuriti MK Sebut Muhtar Ependy Makelar Kasus. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekuriti Mahkamah Konstitusi (MK) Zulhafis menyebut  Muhtar Ependy, orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar sebagai seorang broker atau makelar kasus.

Keterangan itu disampaikan Zulhafis saat bersaksi dalam persidangan Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya Masyito di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/12). Romi dan Masyito merupakan terdakwa kasus dugaan suap ‎terkait perkara permohonan keberatan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang tahun 2013-2018 di Mahkamah Konstitusi dan memberikan keterangan tidak benar.

BACA JUGA: Prananda Paloh Dorong Kemitraan Dengan RRT Ditingkatkan

"Saya tidak tahu awalnya. Setelah tahu, ternyata bapak Muhtar Ependy adalah sebagai seorang broker atau makelar kasus," kata Zulhafis.

Zulhafis mengaku mengetahui bahwa Muhtar seorang broker karena kerap menanyakan soal perkara-perkara di MK. "Beliau (Muhtar) tanya ke saya berkaitan dengan persidangan," ujarnya.

BACA JUGA: Robby: Klaim Soliditas Pimpinan KPK Meragukan

Zulhafis mengungkapkan mengenai Muhtar sejak bulan Oktober 2013. "Waktu itu di areal basement banyak kerumunan orang-orang khususnya orang-orang dari Palembang, waktu itu bertepatan dengan Pilkada Kota Palembang," ucapnya.

Pria yang bekerja sebagai sekuriti sejak tahun 2008 ini menyatakan Muhtar meminta data kepadanya sejak Oktober 2008. Zulhafis mengatakan, dia sering memberikan informasi ke Muhtar berkaitan dengan persidangan seperti nama perkara yang masuk, pemohon, dan termohon.

BACA JUGA: Capim KPK Pilihan DPR Diumumkan Januari

Zulhafis pun sering memberikan jadwal kepada Muhtar. Informasi mengenai jadwal, dia dapatkan dari pihak panitera. "Kan ada bagian penerimaan permohonan," ucapnya.

Dikatakan Zulhafis, Muhtar pernah menanyakan mengenai perkara Palembang. "Perkara yang masuk Palembang, Empat Lawang, Banyuasin," kata Zulhafis.

Lebih lanjut, Zulhafis mengaku pernah menerima uang dari Muhtar. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak tiga kali. "Pertama 1 juta, kedua 500, ketiga 1 juta," ungkapnya.

Ketika ditanya apakah maksud Muhtar memberikan uang, Zulhafis menduga pemberian itu merupakan bentuk balas jasa. "Kan banyak saya kasih informasi berkaitan dengan sidang," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ungkap Korupsi di Universitas Udayana, KPK Jerat Dua Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler