Sekwan dan Bupati Digugat Parpol

Senin, 19 Maret 2012 – 13:12 WIB

PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, terkait dengan pemutusan kerja para staf ahli di DPRD Kabupaten Purwakarta.

Surat tersebut, akan ditembuskan ke Mentri dalam negeri (Mendagri). Demikian disampaikan Ketua DPD  PAN Purwakarta, H Awod Abdul Gadir ketika ditemui Pasundan Ekspres (Group JPNN).

“Pemutusan secara secara sepihak yang dilakukan sekwan terhadap para staf ahli di DPRD, kami menduga ada unsur kesengajaan,” kata Awod.

Awod menambahkan, selain dugaan adanya unsur kesegajaan, juga tidak ada niatan baik. Dalam hal ini Sekwan dan Bupati Purwakarta melakukan pembangkangan terhadap UU.

“Sesuai aturan perundang-undangan, staf ahli memang dibenarkan dan harus diberikan honor. Tetapi ini malah dicabut tanpa adanya alasan hukum yang mendasar,” terangnya.

Terlebih lagi, beber Awod, didalam APBD tahun 2011, honornya dianggarkan.  Tetapi pada kenyataanya hanya kebohongan publik. “Kondisi ini jelas bukan saja ada unsur kesengajaan pembangkangan terhadap UU, tapi juga arogansi,” cetusnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, Awod berpendapat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan petinggi parpol, baik Partai Demokrat dan PPP. “Jelas ini tidak bisa didiamkan, paling cepat Selasa (20/3) kami akan lakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.(ctr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nyaris Meledak Saat Dicangkul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler