Selain Anies Baswedan, Polisi Juga Panggil Delapan Pejabat Terkait Kasus Kerumunan Acara Habib Rizieq

Selasa, 17 November 2020 – 22:51 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa sembilan pejabat terkait kerumunan massa pada acara Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan kesembilan orang itu dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Murka? RIzieq jadi Lawan Prabowo di 2024, Dua Kapolda Kena Getah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kesembilan pejabat itu, yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Ketua RW, Ketua RT, Kepala Satpol PP DKI, dan Bhabinkamtibmas.

Mulanya, terdapat 14 orang yang diundang polisi untuk jalani pemeriksaan hari ini. Namun, baru sembilan yang dapat datang hari ini.

BACA JUGA: Lurah Petamburan Reaktif COVID-19 saat Kasus Habib Rizieq Memanas, Begini Kondisi Terkininya

"Jadi sembilan (pejabat) sekarang ini sementara dilakukan pemeriksaan klarifikasi," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa.

Adapun sembilan orang tersebut hari ini tengah dimintai klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yanh terjadi pada acara Habib Rizieq beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Irjen Fadil Pimpin Polda Metro Jaya, Akan Ada Babak Baru Kasus Dugaan Chat Rizieq-Firza?

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan pemeriksaan kesembilan pejabat itu masuk dalam tahapam penyelidikan polisi terkait kasus tersebut.

"Tahapannya adalah saat ini penyelidikan, penyelidikan itu menjawab satu hal ada atau tidak ada pidana," ujar Tubagus.

Diketahui, Pimpinan FPI Rizieq Shihab menggelar acara nikah putrinya pada 14 November 2020. Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. 

Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Hal itu mengakibatkan timbulnya kerumunan massa yang diduga telah melanggar protokol kesehatan Covid-19. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler