jpnn.com - Kasus dugaan korupsi busway menyeret banyak wanita. Selain Bella Shofie, ada artis lain yang kini sedang dibidik Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri adanya pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus busway. Korps Adhyaksa yang kini dipimpin politisi Nasdem, HM Prasetyo itu sudah mendata siapa saja yang keseret.
Kabar yang beredar, Kejagung sedang membidik artis lain selain Bella Shofie. “Statusnya masih saksi. Kita belum bisa sebutkan. Masih dalam pengembangan,” terang seorang penyidik yang namanya enggan disebutkan.
BACA JUGA: Berpose Bareng Kaesang, Gadis Ini Mendadak Terkenal
Kasubdit Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin tidak membantah, kalau pihaknya terus mengembangkan kasus busway. Diketahui, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Udar juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. “Masih kita kembangkan,” terang Sarjono Turin seperti yang dilansir NonStop (Grup JPNN.com), Sabtu (29/11).
BACA JUGA: Nassar Merasa Karirnya Diterpa Isu Berita Negatif Keluarga
Hingga saat ini kata dia, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi perempuan yang diduga memiliki informasi terkait penyidikan kasus tersebut.
Mereka adalah, Kepala UPT Panti Sosial Gandaria I Cilandak Jakarta Selatan, Yanti Afandi dan pegawai TV swasta Synthia serta artis seksi Bella Sophie.
BACA JUGA: Bastian Sesumbar Bakal Ikuti Jejak CJR Raih Award
Bella dipanggil karena menempati apartemen yang dimiliki Udar di kawasan Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan.? “Sampai saat ini masih 3 (perempuan). Tapi kita terus kembangkan. Kasusnya masih jalan terus,” terang Sarjono Turin.
Bella telah membantah kalau dia kenal dengan Udar. Terkait apartemen, mantan pacar Adjie Pengestu menyewa lewat agen dengan harga Rp 500 juta setahun.
Sementara Udar akan kembali diperiksa penyidik pada Senin (1/12) terkait pengadaan bus TransJakarta dan peremajaan bus angkutan umum reguler di Dishub DKI tahun anggaran 2012 dan 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
“Harusnya Kamis (27/11), tapi dia tak bisa hadir karena kuasa hukumnya tidak dapat mendampingi. Dia meminta penjadwalan ulang pada Senin (1/12),” terang Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana.
Saat bersaksi untuk terdakwa Drajad Adhyaksa dan Setya Tuhu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (3/11), Udar menyangkal terlibat dalam korupsi pembelian bus Transjakarta pada 2013. Kata dia, wewenangnya sebagai pengguna anggaran sudah didelegasikan saat proyek itu berlangsung.
Pemangkasan wewenang, kata Udar, terjadi saat penunjukan Drajad Adhyaksa dan Setya Tuhu sebagai kuasa pengguna anggaran. Dengan demikian, Udar melanjutkan, ada pendelegasian tanggung jawab dalam proyek pembelian 656 bus Transjakarta dari Cina itu.
Selain itu, tiap unit kepanitiaan, Udar mengimbuhkan, punya tanggung jawab mengawal proses pembelian bus. “Saya hanya mengontrol saja, tak boleh intervensi pekerjaan unit kerja itu,” kata Udar.
Ihwal kerugian negara yang muncul dalam pembelian bus ini, Udar juga menyangkal. Menurut Udar, Badan Pemeriksa Keuangan sudah mengevaluasi penggunaan anggaran. “BPK tidak menemukan indikasi penyimpangan anggaran. BPK hanya memberi catatan soal adanya dana yang dipakai sebagai denda,” terangnya. (DED/BHR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaye Donkor, WAGs Tercantik Afrika
Redaktur : Tim Redaksi