jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk pada Kamis (5/3).
"Benar, enam tersangka dimintai keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (5/3) malam seperti dilansir Antara.
Selain memeriksa enam tersangka kasus Jiwasraya, jaksa penyidik juga memintai keterangan terhadap 10 saksi. "Pemeriksaan saksi yang sebelumnya pernah di-BAP oleh penyidik pada Kejati DKI," katanya.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (PT. AJS).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(Antara/jpnn)
BACA JUGA: DPR Didesak Bentuk Pansus Jiwasraya
Redaktur & Reporter : Friederich