jpnn.com, JAKARTA - Gugatan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun telah dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat.
Selain gugatan cerai, majelis hakim juga memberikan hak asuh anak kepada Inara Rusli.
"Hak asuh anak diberikan kepada Inara. Nafkah idah dan mutah juga diberikan," ujar Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara di PA Jakarta Barat, Jumat (10/11) sore.
Namun, dia tak membeberkan jumlah nafkah idah dan mutah yang dikabulkan majelis hakim.
Arjana mengatakan hal itu merupakan privasi, sehingga tak bisa disebutkan.
Di samping itu, majelis hakim juga mengabulkan royalti lagu yang diajukan oleh Inara.
Adapun lagu yang dimaksud ialah Surat Cinta untuk Starla, Bukti, dan Selamat Tinggal.
"Harta bersama untuk royalti juga dikabulkan, ini perdana di Indonesia," ucap Arjana.
Sebelumnya, Inara Rusli dan Virgoun resmi menikah pada 2014 silam.
Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu dikaruniai tiga orang anak. (mcr7/jpnn)
BACA JUGA: Inara Rusli dan Virgoun Diputus Cerai, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Begini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Cara Inara Rusli Beri Bantuan untuk Masyarakat Palestina
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita