jpnn.com - JAKARTA – Selain mengancam Presiden Joko Widodo, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman juga pimpinan DPR RI terkait pertemuan konsultasi yanag membahas revisi UU KPK.
“Pimpinan Dewan itu konyol. Mau konsultasi apa, itu sudah menjadi kesepakatan. Jangan menjadikan agenda revisi UU KPK ini untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Karena itu pimpinan Dewan tidak perlu melakukan konsultasi dengan Presiden soal RUU KPK,” tegas Benny K Harman di Gedung DPR Jakarta, Senin (12/10).
BACA JUGA: Pesawat Waterbombing Fokus Bombardir wilayah OKI Doang, Kok Bisa?
Menurut Benny, revisi UU KPK bukan lagi masalah keputusan Presiden Joko Widodo atau tidak. Karena, menurut Benny, faktanya bahwa revisi sudah menjadi kesepakatan bersama sehingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
“Yang perlu ditegaskan saat ini, apakah Presiden menarik keputusan revisi UU KPK atau tidak,” katanya.
BACA JUGA: Siap Pak Polisi, MKD Panggil Paksa Novanto dan Fadli Zon
“Tinggal Presiden mau mundur atau tidak. Tentu tergantung isinya, kalau revisi untuk memperlemah KPK jelas Demokrat menolak dan saya yakin Presiden akan menolak juga. Tapi masalahnya revisi yang memperlemah itu berasal dari Presiden,”, kata Benny lagi.
Lebih lanjut, Benny mengaku sudah membaca draf revisi UU KPK. Dari isi draf tersebut, menurut Benny, secara tegas dan jelas sekali ada keinginan untuk melemahkan lembaga pemberantasan korupsi itu.
BACA JUGA: Demokrat Ancam Jokowi, Ini Buktinya
Indikasinya, menurut Benny, adanya pasal yang membolehkan KPK hanya menangani kasus di atas Rp50 miliar, dan membatasi kewenangan penyadapan,” katanya.
“RUU (KPK) ini jelas sekali untuk memperlemah KPK. Kami ingin kewenangan ini bukan dibatasi atau diamputasi, tetapi diperkuat dengan memperkuat sistem pengawasannya,” pungkas Benny.
Sebelumnya, Benny K Harman mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar tidak melakuka pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR terkait revisi UU KPK.
“Rencana pertemuan konsultasi terkait revisi UU KPK itu sebagai langkah konyol,” tegas Benny.
Menurut Benny, hal itu tidak diperlukan karena RUU KPK sudah jadi kesepakatan sehingga masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019.
Benny pun mengingatkan agar revisi UU KPK jangan ditunggangi kepentingan pribadi dan kelompok.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saking Kesalnya Begini Komentar Menteri Rizal pada Menteri ESDM, Duh... PEDASSSNYA...
Redaktur : Tim Redaksi